Pencairan BSU 2021
Pencairan BSU 2021

Pencairan BSU 2021, Cek Status Penerima

Pencairan BSU 2021 Bantuan Subsidi Upah atau Paycheck Support BLT akan kembali dilikuidasi pada tahun 2021.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan menyalurkan BSU pada 2021 kepada 8,7 juta pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Para pekerja/buruh yang dicalonkan sebagai penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta per penyaluran.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Al-Senussi mengatakan mengenai tanggal pencairan BSU, pihaknya mengaku masih mempersiapkan penyaluran BSU.

“Kami berusaha mendistribusikannya (distribusi) dalam waktu dekat,” kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).

“Kami sudah melakukan persiapan terkait regulasi berupa Permenaker, juklak dan juknis,” lanjutnya.

Kementerian Tenaga Kerja juga masih mencocokkan data calon penerima manfaat dengan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Kecil (BPUM).

Anwar mengatakan, pihaknya saat ini telah menerima 1 juta surat pernyataan calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Data sudah diajukan sejak Jumat 30 Juli 2021.

BACA JUGA :   Cara Ikut Program Seleksi Kartu Prakerja:

“Sudah ada sejuta pernyataan tentang potensi penerima manfaat BSU 2021 yang disediakan oleh BPJS Naker,” kata Anwar. “Kita tunggu data selanjutnya dan mudah-mudahan segera selesai agar persiapannya bersih dan jelas,” ujarnya.

Persyaratan penerima BSU 2021

Menurut laporan Kompas.com, Sabtu (8/7/2021), persyaratan penerima BSU untuk tahun 2021 telah diperjelas. Berikut rinciannya: WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan.

Peserta aktif Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Bekerja di wilayah yang diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 oleh pemerintah.

Preferensi akan diberikan kepada mereka yang bekerja di industri barang konsumsi, transportasi, berbagai industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa, tidak termasuk layanan pendidikan dan kesehatan, menurut klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait persyaratan besaran gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum di provinsi atau kabupaten/kota di atas 3,5 juta rupiah.

Gaji/Upah paling banyak merupakan upah minimum kabupaten/kota/kabupaten, yang dibulatkan menjadi seratus ribu penuh. Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang dari Rp 4.798.312 telah dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

BACA JUGA :   Begini Cara Check In Online Garuda Indonesia

Dengan demikian, gaji maksimal yang dipersyaratkan bagi pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak mendapatkan BSU adalah Rp 4,8 juta. Sedangkan untuk pekerja/buruh tahun 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang memenuhi standar BSU 2021 (misalnya besaran gaji, bidang usaha dan wilayah). , akan mengakuisisi BSU pada tahun 2021.

Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan

Ada dua cara untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda masih aktif atau tidak, yaitu melalui aplikasi BPJSTKU dan website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

1. Melalui aplikasi BPJSTKU

Pastikan Anda telah menginstal aplikasi BPJSTKU di ponsel Anda.

Daftarkan melalui email Anda dengan mencantumkan nomor KPJ, NIK yang tertera di KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.

Pilih “Kartu Digital”

Jika sudah, akan muncul indikasi aktif atau tidaknya postingan anda

Anda juga dapat melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan di halaman tersebut.

2. Melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Buka halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pilih daftar pendaftaran Isi formulir sesuai dengan data pribadi Anda

Klik Kartu Digital untuk melihat informasi status kepesertaan BPJS Anda.

BACA JUGA :   Cara Mengurus STNK Hilang, Begini Syarat dan Prosedurnya

Anda juga dapat melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan di halaman tersebut.

Jika Anda kesulitan menemukan data diri Anda atau tidak dapat login ke situs, Anda dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di 1500910.

Cek Penerima BPJS BSU:

1. Klik laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Kemudian Klik Daftar Cek Status Calon Penerima BSU
3. Kemudian masukkan NIK Anda, nama lengkap dan tanggal lahir
4. Kemudian centang kode captcha dan klik Continue
5. Selanjutnya akan muncul keterangan status calon penerima BSU.

Jika verifikasi dinyatakan lulus, maka akan muncul informasi berikut pada halaman:

“Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS ketenagakerjaan sebagai calon Penerima Bantuan Penunjang Upah (BSU), verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai Permenaker No 16 Tahun 2021.”

Persyaratan penerima BSU:

a. warga negara indonesia
b. Kategori penerima upah
c. Pekerjaan Aktif 30 Juni 2021
d. Upah maksimal Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta, gunakan UMP/UMK)
e. Pekerjaan di PPKM Zona Level 3 dan 4 (sesuai Permendagri No. 22/2021 dan No. 23/2021)
F. Bidang Usaha