Seorang Ibu di Jember Tega Membuang Bayinya ke Sumur

Seorang Ibu di Jember Tega Membuang Bayinya ke Sumur

SocialBerita.com – FN (25), ibu dari seorang anak bernama Juaron Nysa Putri Mostova, terancam hukuman penjara 15 tahun.

Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

AKP Kumang Yogi Arya Weguna Jember, Kepala Bareskrim Polri, Senin (28 Maret 2022) mengatakan ”Ancamannya 15 tahun penjara.”

Hingga awal pekan ini, polisi masih menyelesaikan berkas perkara.

Kumang Yogi mengatakan, “Kami menyelesaikan Rencana Aksi Bali minggu ini.

FN adalah ibu yang diduga melahirkan anak pada Rabu (23 Maret 2022).

Bayinya ditemukan tewas di sebuah sumur di area dapur rumah keluarganya.

Keluarga melaporkan bahwa anak itu hilang.

Setelah pencarian selama dua setengah jam, anak itu tampaknya berada di dalam sumur.

BACA JUGA :   MUI Diminta agar Mengeluarkan Fatwa Tentang Pinjaman Online Ilegal

dia meninggal

Kematian Baby Nyssa menimbulkan keraguan, tetapi keluarga awalnya menerima dan menyerah pada kematian bayi berusia 30 hari itu.

Polisi pun melakukan pencarian. Pada Sabtu (26/022) polisi menetapkan FN sebagai tersangka.

FN mengaku membuang anaknya ke dalam sumur.

Itu karena kemarahannya terhadap dirinya dan anaknya.

FN mengaku sering diejek oleh orang-orang di sekitarnya karena tidak memberikan susu sebanyak mungkin kepada anak karena susunya lunak, dan memberinya susu formula.

Namun, polisi masih menyelidiki apakah mereka diejek atau tidak. Polisi juga akan menyelidiki kondisi mental FN dengan bantuan psikiater.

Hal ini untuk mengetahui apakah FN mengalami postpartum syndrome atau sering dikenal dengan istilah depresi pascapersalinan.

BACA JUGA :   Begini Cara Cek Tarif Pos Indonesia Melalui Handphone

FN sendiri juga turut mendampingi Pusat Perlindungan Terpadu (PPT) Pemkab Jember.