Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik
Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan elektronik adalah sebuah kemajuan teknologi, telah membuat berbagai hal mulai go digital,

Tahukah Anda bahwa tanda tangan elektronik (TTE) kini mulai dibutuhkan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan?

Seperti dilansir Kompas.com pada 22 Juli 2021, tanda tangan elektronik memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk menetapkan identitas resmi dan memberikan persetujuan atas suatu dokumen yang dipertukarkan secara online.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), Mira Taiba, mengatakan ada urgensi yang semakin besar untuk membangun dan mengembangkan kepercayaan di lingkungan digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk mengurangi pemalsuan dokumen di Indonesia.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Didi Bermadi, mengklarifikasi bahwa tanda tangan elektronik yang diberikan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik Indonesia (PSrE) yang telah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, memiliki kekuatan pembuktian tertinggi di Indonesia. mata. dari hukum.

BACA JUGA :   Begini Cara Check In Online Garuda Indonesia

Ia menyatakan, hal ini karena laporan self-exempt Indonesia yang telah diakui memiliki kewajiban kewajiban jika mereka melakukan kelalaian tentang kepatuhannya terhadap kewajibannya sesuai dengan peraturan.

Kewajiban tersebut meliputi kewajiban sertifikasi, registrasi dan verifikasi identitas TTE.

“Oleh karena itu, keselamatan dan perlindungan pengguna TTE PSrE Indonesia yang diakui Kementerian Komunikasi dan Informatika dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dede, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Cara membuat tanda tangan elektronik

Bagaimana cara membuat tanda tangan digital? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan program edukasi yang dipublikasikan melalui akun media sosial Kominfo.

Mengutip dari situs TTE Kementerian Komunikasi dan Informatika, cara membuat tanda tangan elektronik bersertifikat yang sah secara hukum, pertama, pemohon harus mendaftarkan diri melalui layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang telah mendapat pengakuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk penerbitan sertifikat elektronik.

BACA JUGA :   Cara Daftar TikTok Shop untuk Jualan Online, Begini Caranya!

Sertifikat elektronik adalah sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang diterbitkan oleh PsrE Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan saat ini ada 7 penyelenggara e-certificate Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara membuat tanda tangan elektronik:

1. Akses ke salah satu dari tujuh penyelenggara e-certificate (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu:

.Privyid

.iAUTHENTIC Hall

Pusat Sertifikasi Elektronik

.VIDA

.PERURI

.Digisign

Tanda tangani!

2. Selanjutnya, daftarkan diri Anda dan masukkan ID Anda (termasuk foto ID, NIK, alamat email, nomor telepon, dll.)

3. Periksa nomor telepon dan alamat email

4. Atur kata sandi sesuai dengan ketentuan

5. Mulai gunakan tanda tangan elektronik

Cara mendapatkan sertifikat digital

Sementara itu, mengutip laman TTE Kemenkominfo, ada tiga tahapan yang harus dilalui pelamar untuk mendapatkan sertifikat elektronik dari TTE yang terakreditasi, yaitu:

BACA JUGA :   Cara Top Up OVO Pakai m Banking Terlengkap

1. Tahap pengajuan

Pemohon mendaftar ke PSrE Indonesia dengan syarat-syarat yang dinikmati oleh setiap PSrE Indonesia.

Ketentuan ini dapat diakses di setiap website PSrE Indonesia.

Mereka yang terdaftar dengan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mendaftar ke PSrE negara.

2. Fase verifikasi

PSrE Indonesia selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap data pemohon pendaftaran sertifikat elektronik.

Proses verifikasi ini meliputi data kependudukan pemohon seperti NIK, nama, tanggal lahir, foto dan data biometrik (sidik jari) terhadap database kementerian yang berwenang mengelola data kependudukan.

Jika data sudah benar dan benar maka proses posting akan dilanjutkan.

3. Tahap publikasi

Bagi pemohon yang telah lolos proses verifikasi, pemohon akan diberikan akun untuk mengunduh sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE Indonesia.

Akun ini juga digunakan untuk mengadministrasikan layanan yang diberikan oleh masing-masing PSrE.

Layanan termasuk TTE yang disetujui dan segel elektronik yang disetujui yang dapat digunakan sebagai pengganti stempel perusahaan dan layanan lainnya.

Pemegang e-sertifikat juga akan diberikan edukasi dalam setiap penggunaan layanan dari PSR Indonesia.