Mencetak Sertifikat Vaksin Online – Bisnis percetakan sertifikat vaksin online seukuran kartu identitas semakin booming setelah sertifikat vaksin diperlukan sebagai syarat bepergian makan di tempat. Namun, apakah sertifikat vaksin online dapat dicetak pada kartu seperti KTP atau kartu ATM?
Mencetak Sertifikat Vaksin online
Secara umum, sertifikat vaksin online dapat diunduh melalui halaman pedulilindungi.id atau dapat diakses melalui tautan pesan teks yang dikirim dari 1199. Jika tidak dicetak, masyarakat dapat menyimpan sertifikat vaksin online di ponsel atau komputer. ruang penyimpanan.
sertifikat vaksin online seperti kartu ATM atau KTP juga bisa dicetak sesuai ukuran kartu. Namun, Kementerian Kesehatan sendiri tidak mengatur apakah di haruskan mencetak sertifikat vaksin online dalam bentuk fisik atau tidak.
CETAK SERTIFIKAT VAKSIN AMAN >> DISINI <<
Meskipun tidak ada larangan atau rekomendasi bagi pemegang sertifikat vaksin online, perlu diingat bahwa kartu tersebut berisi data pribadi yang sensitif. Data seperti nomor KTP dan kode QR berisi data pribadi lainnya, sehingga pemegang sertifikat vaksinasi bertanggung jawab atas keamanan data pribadi.
Orang yang ingin mencetak sertifikat vaksin online, mereka harus memastikan bahwa mereka dapat mempercayai penyedia layanan pencetakan atau mencetak sertifikat vaksinasi mereka di rumah jika mereka memiliki peralatan tersebut. Ini lebih aman daripada mencetak pada pihak ketiga.
Di media sosial, banyak tawaran untuk mencetak sertifikat vaksin online. Layanan ini menjadi populer setelah persyaratan untuk menunjukkan sertifikat vaksin online untuk berbagai keperluan, seperti bepergian dan memasuki pusat perbelanjaan atau pusat umum lainnya, diterapkan.
Seperti diketahui, mereka yang telah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua akan mendapatkan sertifikat vaksin online yang dapat diakses melalui website Pedulilindungi www.pedulilindungi.id.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr Siti Nadia Termezi mengatakan pencetakan sertifikat vaksinasi menjadi tanggung jawab pribadi penerima vaksin. “Ini tanggung jawab pribadi masing-masing pilihan,” kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Ia menegaskan, Kemenkes tidak akan memberikan saran khusus, apakah lebih baik mencetak sertifikat vaksin online sendiri atau melalui jasa percetakan. Ia melanjutkan, “Kalau masyarakat bisa mencegahnya agar tidak tersebar, silakan saja, itu akan mempermudah.” Namun, yang perlu Anda ketahui adalah data pribadi yang disertakan dalam sertifikat vaksinasi.
BACA SELENGKAPNYA DISINI