SocialBerita.com – Polisi berhasil mengungkap kematian seorang wanita di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Korban berinisial NE dengan nama samaran SA (42), ditemukan tewas pada Jumat malam (18 Maret 2022) di ranjang sebuah rumah kos di Blok Cikawung, Desa Shijoho, Kuningan, Jawa Barat.
Setelah menerima laporan bahwa mayat wanita telah ditemukan, polisi membawa korban ke rumah sakit untuk diautopsi.
Hasil otopsi mengungkapkan bahwa korban meninggal akibat pembunuhan.
Ini setelah otopsi mengungkapkan bahwa korban meninggal karena mati lemas.
Ada juga tanda-tanda penyerangan sebelum korban meninggal.
Diantaranya, terdapat tanda merah di sekitar mata korban dan luka di bagian dalam mulut.
Kapolsek Danny Arianda Kuningan mengatakan kepada wartawan di Mapolres Kuningan pada hari Senin bahwa “diketahui juga bahwa pelaku mencekik korban di paru-paru korban.” / Maret 2022).
Selain itu, berdasarkan keterangan beberapa saksi mata dan barang bukti yang ditemukan di TKP, keyakinan polisi bahwa korban dibunuh semakin kuat.
Barang bukti penangkapan pelaku berupa 1 dus handphone, 2 handphone, dan 3 screen shot penjualan handphone.
Selain itu, guide terdiri dari 1 laptop, 1 jaket kulit, 1 topi, 1 topeng hitam, dan 1 tas selempang.
Lalu ada sebotol pestisida, satu dengan Gue Cape Lives di atasnya, satu kunci pintu dan satu kondom masih utuh di dalam paket.
Pakaian, selimut, bantal, dan foto korban yang digunakan pelaku.
Kapolsek Kuningan mengatakan bukti ini memungkinkan petugas untuk akhirnya menemukan dan menangkap tersangka di Timur Laut karena diduga mencuri kehidupan.
“Jadi, untuk berhasil menangkap para tersangka dalam kasus pembunuhan itu, kami mulai mengumpulkan bukti dan mengamankan beberapa saksi. Kami juga mengamankan sepeda motor untuk mengamankan barang bukti lainnya.”
Ia diketahui sebagai mahasiswi Kuningan berinisial FN (19) terkait dengan tersangka pembunuhan.
“Pelakunya adalah mahasiswa asal Kuningan,” katanya.
Pelaku ditangkap lima hari setelah jasad korban ditemukan di rumahnya di Kecamatan Lipawangi Kuningan.
prostitusi online
FN mengaku baru mengetahui korban selama dua minggu sebelum mengambil tindakan.
Korban mengenal korban melalui aplikasi prostitusi online.
“Korban dan pelaku sudah saling kenal,” katanya. Menurut pengakuan pelaku, kencan buta itu terjadi setelah dua minggu berpacaran. “Korban bisa mendapatkan hak asuh karena dia melamar prostitusi online,” katanya.
Pada hari kejadian, korban melayani pelaku di rumahnya.
Pelaku bercinta, dan kembali meminta cinta pada korban.
Namun, korban menolak permintaan pelaku hingga terjadi pembunuhan di tempat kejadian.
Ia mengatakan, “Jadi pelaku yang membuat reservasi untuk prostitusi dan berhubungan seks. Saya bertanya lagi sampai korban akhirnya menolak, dan tersangka saat itu diduga telah membunuh korban.”
Akibat perbuatannya itu, ia divonis 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 (3) KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 (3) KUHP. .