DAFTAR ISI
6 fakta vaksin kosong, perawat jadi tersangka. Kasus “vaksin kosong” yang disuntikkan ke warga Beloit, Jakarta Utara, menuai kecaman publik. Polisi menemukan unsur kelalaian vaksinator sehubungan dengan kejadian tersebut.
Hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan seorang perawat berinisial EO sebagai tersangka kasus penyuntikan “vaksin kosong”. Kantor Etik dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman satu tahun penjara.
Kasus ini bermula saat seorang pria berinisial BLP disuntik vaksin di Beloit, Jakarta Utara, Jumat (6/8). Proses vaksinasi direkam video oleh ibu BLP.
Setelah melihat kejanggalan dalam proses vaksinasi, mereka melakukan protes kepada pihak penyelenggara. Saat itu EO menyadari bahwa jarum suntik yang disuntikkan BLP tidak mengandung dosis vaksin, sehingga BLP disuntikkan kembali.
“Tgl. 6/8/21. Jam 12.30 suntikan vaksinasi, ternyata suntik kosong. Setelah Protes dan cuma kata maaf, akhirnya di suntik kembali. Agar dpt diperhatikan. Sebarkan agar suster tersebut diproses,” demikian cuitan akun Twitter @Irwan2yah.
Polres Metro Jakarta Utara turun ke alun-alun untuk mengusut kasus viral tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan EO sebagai tersangka.
Berikut 6 fakta vaksin kosong, perawat jadi tersangka yang dirangkum detikcom:
1. Perawat menjadi tersangka
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap EO usai kejadian viral tersebut. Kantor Etika kemudian mengidentifikasi temuan penyelidikan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan penyidikan, kami melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kami menduga Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta Utara. Polda Metro Jaya, Jyos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
EO seorang perawat di sebuah klinik di Jakarta Utara. Relawan sebagai restoran dalam percepatan vaksinasi terhadap virus Corona.
2. Perawat yang diduga lalai
Polisi mengungkapkan dugaan kelalaian dalam kasus penyuntikan “vaksin kosong”. Perawat EO tidak memeriksa jarum suntik terlebih dahulu.
“Dia merasa terabaikan, dan tidak memeriksa lagi karena mungkin sudah diperiksa, tapi kami masih menyelidiki seperti apa yang lain,” kata Yousri.
3. Perawat EO Meminta Maaf
Dalam kesempatan jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, polisi menghadirkan EO. Organisasi Pengusaha kemudian meminta maaf.
“Saya secara khusus meminta maaf kepada keluarga dan orang tua dari anak-anak yang telah saya vaksinasi. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata EO.
4. Perawat EO Alibi
EO melihat bahwa dia tidak berniat menyuntikkan vaksin “kosong”.
“Saya tidak ada niat apa pun,” ujar EO sambil menangis saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara.
5. 599 orang divaksinasi pada hari kecelakaan
Penipisan EO diduga selama injeksi ‘vaksin kosong’ BLP. Pada hari kecelakaan, Organisasi Etika memvaksinasi ratusan warga.
“Pada hari itu saya memvaksinasi 599 orang,” kata Organisasi Buruh Eropa.
6. Penyitaan botol ke jarum suntik
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah peralatan untuk vaksinasi virus Corona.
“(Kami) menyita barbuk tersebut, termasuk satu vial dan alat suntik, dan masih banyak alat lain yang biasa digunakan dalam kegiatan vaksinasi masyarakat,” kata Humas Bulda Metro Jaya Sisir Yusri Yunus kepada wartawan di Metro Jakarta Utara. Polisi, Jyos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
Selain itu, polisi juga menyita satu alat suntik (syringe), satu cairan pendingin dan satu loker pengaman. Polisi juga menyita alat pelindung diri dan sepasang sarung tangan.