Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang Kementerian Investasi dan peraturan presiden tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perpres tersebut mengatur tentang kedudukan Deputi Menteri Penanaman Modal yang merangkap Wakil Ketua BPKM.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Perpres Kementerian Penanaman Modal ditandatangani Jokowi pada 29 Juli 2021, seperti dilansir Detikcom, Minggu (8/8/2021). Ketentuan tentang Wakil Menteri diatur dalam Bab Kesatu tentang kedudukan, tugas dan fungsi.
bab 1
Kedudukan, tugas dan fungsi
Pasal 1
(1) Kementerian Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Investasi dipimpin oleh Menteri.
Seksi 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Penanaman Modal, Menteri dapat dibantu oleh seorang Wakil Menteri yang diangkat oleh Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Sekretaris membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
– Membantu Menteri dalam merumuskan dan/atau melaksanakan kebijakan Kementerian
– Membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis antar unit;
Menyelenggarakan jabatan Komando Pusat Senior atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan unsur pemersatu dalam kepemimpinan Kementerian.
Pasal 4
Departemen Penanaman Modal bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.
Struktur organisasi Kementerian Penanaman Modal diperjelas dalam Pasal 6 sebagai berikut:
Pasal 6
Perpres Kementerian investasi terdiri dari:
– sekretariat kementerian;
– Tim kerja ahli untuk meningkatkan daya saing investasi;
– Kelompok ahli ekonomi makro.
– Staf ahli hubungan perusahaan.
– Kelompok kerja ahli untuk pengembangan sektor investasi prioritas; Dan
– Pokja Ahli Penanaman Modal dan Kemitraan Keputusan Presiden BKPM
Selain itu, Jokowi juga mengeluarkan Peraturan Presiden 64 Tahun 2021 tentang BKPM. Ada wakil presiden dalam struktur organisasi BKPM.
Pasal 4
BKPM terdiri dari:
– Kepala;
– Wakil Kepala
– sekretariat utama;
– Deputi Perencanaan Investasi;
– Wakil Bidang Departemen Investasi Strategis.
– Wakil Bidang Pengembangan Iklim Investasi;
– Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
– Wakil Bidang Kerjasama Investasi
– Deputi Pelayanan Penanaman Modal.
– Deputi untuk memantau pelaksanaan penanaman modal; Dan
– Agen Teknologi Informasi Investasi.
Menteri Penanaman Modal adalah Perdana Menteri BKPM. Demikian pula, Deputi Menteri Penanaman Modal menjabat sebagai Wakil Ketua BKPM.
Pasal 5
Presiden mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
Pasal 6
Ketua Dewan Direksi adalah Menteri Investasi.
bagian ketiga
Wakil kepala
Pasal 7
(1) Wakil Kepala berada di bawah tanggung jawab Menteri/Presiden.
(2) Wakil Kepala adalah Deputi Menteri Penanaman Modal.
(3) Deputi Menteri Penanaman Modal/Wakil Presiden mempunyai tugas membantu Menteri/Presiden memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
(4) Menteri/Presiden menetapkan rincian tugas Wakil Menteri Penanaman Modal/Wakil Presiden.