Periksa BSU Subsidi dan tanda-tanda menjadi penerima
Periksa BSU Subsidi dan tanda-tanda menjadi penerima

Periksa BSU Subsidi dan tanda-tanda menjadi penerima

Periksa BSU Subsidi dan tanda-tanda menjadi penerima,Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap IV melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Bantuan tersebut disalurkan kepada 1,8 juta calon penerima manfaat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Anwar Al-Senussi mengatakan, Periksa BSU Subsidi dan tanda-tanda menjadi penerima BSU Tahap 4 telah melalui proses pencocokan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya.

Setelah proses pencocokan, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Selanjutnya Bank Himbara (BRI, BNI, Mandri dan BTN) akan meneruskannya ke rekening penerima BSU.

Ia menuturkan, “Minggu lalu (25/8/2021), kami menerima data rekrutmen BPJS Tahap 4 sebanyak 1,8 juta. Dari data tersebut, kami menerapkan pencocokan data dan kelengkapan data,” ujarnya,

Lantas bagaimana cara Periksa BSU Subsidi dan tanda-tanda menjadi penerima?

Cara cek penerima BSU melalui bsu.kemnaker.go.id

Berikut cara cek BSU support atau payroll support online:

1 Buka bsu.kemnaker.go.id

BACA JUGA :   Presiden Jokowi Berambisi Jadikan RI Raja Produsen Kendaraan Listrik

2 Buat akun di situs. Isi semua kolom informasi yang diperlukan, lalu masukkan kode OTP yang diperoleh dari pesan teks pada nomor yang terdaftar.

3 Masuk atau masuk

4 Lengkapi profil. Isi data-data vital pada kolom yang disediakan, antara lain status pernikahan, foto profil, dan lainnya.

5 Periksa notifikasi

Tunggu pemberitahuan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima tunjangan gaji. Jika masuk akan muncul notifikasi ‘Potential BSU Recipient’, jika tidak akan muncul notifikasi ‘Wage Support Assistance (BSU) 2021’.

Pekerja yang menerima BSU akan kembali menerima Pemberitahuan Distribusi yang dapat dicek di website Kementerian Tenaga Kerja. Gunakan akun yang dibuat untuk login, lalu tunggu notifikasi yang bertuliskan “Dana BSU 2021 Dicairkan”.

Tanda-tanda menjadi calon penerima BSU

Bantuan Penunjang Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta telah dikucurkan sejak 10 Agustus 2021.

Bantuan tersebut sebenarnya berupa bantuan gaji atau upah Rp 500.000 selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga penerima bantuan mendapat satu juta rupiah sekaligus.

BSU diberikan kepada pekerja atau pekerja yang terkena dampak pandemi virus corona. Bantuan pemerintah disalurkan melalui rekening.

BACA JUGA :   Begini Syarat dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Terjadi kesalahan, dan sekarang situs web dapat diakses untuk memverifikasi penerima BSU.

Cara memeriksa penerima BSU

Salah satu cara verifikasi penerima BSU adalah melalui halaman rekrutmen BPJS.

Berikut langkah-langkahnya menurut riset Kompas.com, Minggu (22/8/2021):

. Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#page-cek-bsu

. Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP

. Isi nama lengkap Anda seperti yang tertera di KTP

. Tulis tanggal lahir Anda di formulir (dd/mm/yyyy)

. Klik tanda centang pada captcha

. Klik Lanjutkan.

1. Tunjukkan jika penerima BSU

Kemudian jika Anda penerima BSU, informasi yang akan Anda dapatkan adalah sebagai berikut:

Anda lulus proses verifikasi dan verifikasi BPJS ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Penunjang Upah (BSU), verifikasi lebih lanjut akan dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja. Proses verifikasi dan verifikasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2021.”

2. Tunjukkan jika penerima bukan BSU

Sementara itu, jika Anda bukan penerima BSU, akan muncul informasi sebagai berikut:

BACA JUGA :   Pemerintah Memutuskan Terus Memberikan Diskon Tarif Listrik

Kategori Kandidat yang Diuntungkan dari BSU

. Warga negara Indonesia yang ditunjukan dengan nomor identitas nasional.

. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS untuk rekrutmen sampai dengan 30 Juni 2021.

. Memiliki gaji bulanan maksimal Rp 3,5 juta. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di daerah yang UMP/UMKnya lebih besar dari 3,5 juta rupiah, syarat gaji/upah paling banyak adalah UMP/UMK dengan putaran ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir. dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

. Buruh/pekerja upahan.

. Bekerja di PPKM Tingkat 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Provinsi/Kota) menurut Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

. Bidang usaha yang diutamakan: Industri FMCG, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak termasuk pendidikan dan layanan kesehatan) sesuai klasifikasi data sektor BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Status BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, untuk mengecek apakah keanggotaan Anda aktif atau tidak, dapat dilakukan di halaman berikut:

. Klik halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

. Pilih menu Buat akun baru, lalu isi bagian dan email. Kemudian ketik kode OTP yang didapat.

. Selanjutnya, isi formulir sesuai dengan data diri Anda yang meliputi:

. Setelah masuk, Anda dapat melihat keanggotaan Anda dengan mengklik kartu digital.