Aturan yang Berbeda Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus
Aturan yang Berbeda Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus

Aturan yang Berbeda Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus

Pemerintah secara resmi memperluas cakupan implementasi PPKM dari Level 4, 3, dan 2.Aturan yang berbeda  perpanjangan Perjanjian Kemitraan Perusahaan (PPKM) AS akan dilaksanakan mulai 10-16 Agustus 2021.

“Sesuai arahan dan anjuran bapak Presiden RI, PPKM Tingkat 4, 3 dan 2 akan diperpanjang di wilayah Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers. Senin (9/8/2021).].

Menurut keteranganya, aturan  yang berbeda perpanjangan ini didorong oleh hasil positif dari pelaksanaan PPKM pada periode sebelumnya. Luhut menjelaskan, tren kasus Covid-19 di Bali Jawa turun 59,6% dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Selain itu, sejumlah hunian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 juga mengalami sebuah penurunan di Jawa Bali.

BACA JUGA :   Alasan perubahan warna plat nomor kendaraan

Mulai membukaan mal

Dalam penerapan aturan perpanjangan ini, Luhut mengatakan pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mall mall atau pusat pusat perbelanjaan secara bertahap di kawasan PPKM Level 4.

Tentu saja, dengan percobaan ini dilakukan secara penerapan protokol higienis yang ketat dengan peraturan yang ada.

Ia menjelaskan bahwa, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau shopping center ini akan dilakukan di sejumlah kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Luhut mengatakan, mall mall di empat wilayah tersebut akan segera dibuka dengan kapasitas 25 persen dalam seminggu ke depan.

Hanya saja pengunjung yang sudah divaksin yang bisa masuk mall dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindung.

BACA JUGA :   Beli Minyak Goreng Harus Perlihatkan Bukti Vaksin dan KK

Sementara itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun dan mereka yang berusia di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat pusat perbelanjaan lainnya demi kebaikan bersama.

“Selain itu, untuk sejumlah industri industri esensial berbasis ekspor, SOP Kesehatan akan diatur minggu ini sehingga banyak kota Tier 4 mulai 17 Agustus 2021 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi setidaknya dua shift,” katanya. .

Penyesuaian di tempat ibadah

Penyesuaian juga telah dilakukan pada aturan Level 4 untuk tempat tempat ibadah.

Menurut Hoot, kabupaten atau kota di wilayah Level 4 selama perpanjangan ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 20 orang dan tentunya wajib melaksanakan protokol yang ada.

BACA JUGA :   Hari Lebaran Anak Yatim 10 Muharram berikut Amalannya

Pada kesempatan yang sama, Luhut juga mengatakan tingkat kepatuhan dan ketertiban penggunaan masker sebesar 82 persen.

Jumlah ini meningkat 5% dibandingkan dengan periode sebelumnya pada Februari hingga Maret 2021.

Ia mengatakan, hasil evaluasi memang menunjukkan data penurunan kasus aktif Covid-19 hingga 59,5 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Namun momentum penurunan kasus ini harus perlu dijaga dengan kembali memperketat mobilitas masyarakat.