Biaya ganti plat nomor kendaraan warna putih
Biaya ganti plat nomor kendaraan warna putih

Biaya ganti plat nomor kendaraan warna putih

Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan akan diganti dengan warna dasar putih.

Biaya ganti plat nomor kendaraan warna putih, Seperti diketahui sebelumnya, warna dasar plat nomor adalah hitam dengan tulisan putih.

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1(a), TNKB untuk Kendaraan Perorangan, Badan Hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Kapan plat nomor kendaraan diubah menjadi putih? Seperti diberitakan, Sabtu (14/8/2021), Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, rencana itu akan terealisasi tahun depan.

“Rencananya tahun depan, menunggu bahannya ada,” kata Taslim. Taslim menambahkan, aturan tersebut akan diterapkan secara bertahap, setelah pasal-pasal lama habis terlebih dahulu.

BACA JUGA :   CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Maret 2022

Perubahan pelat nomor putih akan berlaku secara nasional dengan pengecualian pelat untuk kendaraan pemerintah dan angkutan umum. “Ini benar secara nasional.

Kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap. Taslim sedang mempersiapkan pemberlakuan perjanjian Timur Tengah dan Afrika serta depo listrik,” imbuhnya.

Taslim menjelaskan, masyarakat dapat mengganti plat nomor putih saat membeli atau menjual mobil baru, memiliki mobil yang habis masa berlakunya oleh TNKB, memperbarui nomor STNK, dan mengganti pemilik mobil.

“Ini benar. Perubahan ini wajar dan tidak perlu dikhawatirkan dan tidak akan membebani masyarakat,” katanya.

Alasan plat nomor putih

Tasleem menjelaskan alasan mengganti plat nomor kendaraan menjadi putih.

Dia mengatakan, perubahan warna itu bertujuan agar penegakan ETLE lebih efektif.

BACA JUGA :   Biaya Pasang Baru IndiHome dan Daftar Harga Paketnya

“Sifat kamera menyerap warna hitam selain hukum alam cahaya, itulah sebabnya kita perlu melakukan perubahan warna dasar tulisan hitam putih, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi mobil di jalan raya. lebih kecil.”

Taslim mengatakan plat nomor dengan dasar hitam dan tulisan putih sulit dibaca saat memotret, misalnya angka 5 bisa dikacaukan dengan huruf “S”, serta angka 1 yang menyerupai huruf “I”.

Tidak ada perubahan biaya

Biaya ganti plat nomor kendaraan warna putih, Tidak ada perubahan biaya penggantian plat dari hitam menjadi putih, lanjut Tasleem. Tak hanya itu, ukuran, ketebalan dan bahan yang digunakan pun sama.

Mengenai pendapat sebagian orang yang menilai kebijakan ini tidak perlu, apalagi di masa pandemi COVID-19 saat ini, Taslim mengatakan hal itu tidak benar.

BACA JUGA :   KIP Kuliah Ganti Skema Jadi BLT Mahasiswa

Sebagai pengabdian kepada masyarakat, pembelian TNKB rutin dilakukan dengan anggaran yang disiapkan setiap tahun.

Biaya plat nomor baru

Terdapat perbedaan tata cara penggantian plat nomor lima tahun dengan pembayaran pajak tahunan, seperti membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik, serta biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Nomor Kendaraan (TNKB).

Biaya ganti plat nomor kendaraan warna putih resmi pembuatan TNKB ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Pengertian Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP tersebut tertulis biaya TNKB versi roda dua dan tiga sebesar Rp 60.000, sedangkan untuk roda empat atau lebih biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 100.000.

Selain itu, pemilik kendaraan harus membayar pajak lima tahun langsung ke kantor pusat Samsat dengan membawa kendaraannya.