Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Melaporkannya
Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Melaporkannya

Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Melaporkannya

Kemudahan yang ditawarkan oleh perusahaan pinjol ilegal terkadang membuat nasabahnya mudah terlilit utang hingga puluhan juta rupiah. Belum lagi data pribadi yang digunakan saat mengajukan pinjaman dapat disalahgunakan oleh perusahaan pemberi pinjaman online ilegal.

Akibatnya, utang semakin bertambah dan keamanan data pribadi semakin terancam. Dalam memilih platform pinjaman online masyarakat perlu berhati-hati.

Pastikan perusahaan tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga mudah untuk melaporkan jika ada masalah di kemudian hari.

Lantas bagaimana cara melaporkan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK?

Pertama langsung aja ke kantor polisi terdekat dan Anda bisa melaporkannya.

Selain itu, Anda juga dapat melaporkan hal ini di laman https://patrolisiber.id atau melalui email ke [email protected].

BACA JUGA :   Fenomena Hujan Meteor Perseid Bisa Dilihat Besok Malam

Anda juga bisa melaporkan pinjaman ilegal secara online ke Satgas Waspada Investasi (SWI).

Caranya kirim email ke [email protected]. Untuk mengetahui apakah pinjaman tersebut ilegal atau terdaftar di OJK, Anda dapat memeriksa legalitasnya melalui telepon 157 atau Whatsapp di 081157157157.

Selain itu, laporan juga dapat dikirimkan melalui email di [email protected], atau melalui website di www.ojk. go.id.

Tips menghindari pinjaman online ilegal

Jangan klik link atau kontak dalam penawaran pinjaman SMS/WA ilegal.

Periksa keabsahan perusahaan sebelum mengajukan pinjaman pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan untuk membayarnya kembali.

Mengutip siaran pers resmi OJK, SWI telah menutup 172 pinjaman online ilegal yang diperdagangkan secara digital.

BACA JUGA :   Begini Cara Cek Tarif Pos Indonesia Melalui Handphone

Melalui SMS, penawaran seluler dan online yang berpotensi merugikan masyarakat karena kurangnya transparansi bunga dan tenggat waktu pinjaman, serta ancaman dan intimidasi.

Untuk semakin memperketat ruang lingkup pelanggar pinjaman online dengan menggunakan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga presiden SWI Tongam L Tobing menyampaikan kesepakatan anggota SWI.

Upaya ini akan dibarengi dengan perluasan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko fintech lending ilegal melalui media massa dan media sosial serta komunikasi langsung dengan masyarakat.

Dengan memblokir situs web dan aplikasi tidak memiliki efek jera bagi para penjahat ini. SWI mendorong penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman  ilegal.

Pinjaman ilegal adalah masalah bersama yang harus kita basmi bersama untuk melindungi masyarakat, kata Tongham.

BACA JUGA :   Daftar Tempat yang Memerlukan Bukti Vaksinasi

Sejak 2018 hingga Juli 2021, SWI menutup 3.365 fintech lending ilegal yang beredar luas di masyarakat.