DAFTAR ISI
Calon Penerima BLT UMKM Program BPUM hanya dapat diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, termasuk:
1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang sudah bersertifikat badan hukum.
3. Kementerian / Lembaga.
4. Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Calon penerima BLT UMKM (Usaha Mikro), dapat melengkapi Data Pengusulan kepada Peserta Lelang, tentunya dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nama lengkap Anda.
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
4. Bidang pekerjaan.
5. Nomor telepon.
Persyaratan Penerima BLT UMKM untuk BPUM
1. Warga negara Indonesia.
2. Anda memiliki nomor Identitas Nasional (NIK).
3. Pemilik usaha kecil yang tidak mendapat modal kerja dan kredit investasi dari bank (tidak bankable).
4. Bukan dari ASN, TNI / POLRI, dan juga dari pegawai BUMN / BUMD.
5. Tidak sedang dalam tahap menerima kredit atau pembiayaan dari bank dan KUR.
6. Perwakilan untuk usaha kecil (mikro) dengan KTP dan profil usaha yang berbeda juga dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Adapun bank penyalur BLT UMKM adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Khusus penerima BLT UMKM online bisa dicek di eform.bri.co.id/bpum.
Selain itu, penerima BLT UMKM juga akan diberitahukan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Cara Cek Penerima BLT UMKM untuk BPUM di BRI
– Memverifikasi bahwa penerima manfaat berpartisipasi dalam Program Bantuan Presiden Produktif (Banpres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui eform.bri.co.id/bpum
Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
Lalu klik “Proses Kueri”
Setelah itu akan muncul pernyataan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika Anda bukan penerima BPUM, kata-kata akan muncul:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”
Cara Menarik Dana Bantuan Program BLT UMKM BPUM di BRI
Dokumen-dokumen berikut harus dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
– Buku tabungan.
Kartu ATM dan ID pribadi.
– Penerima BPUM juga di haruskan untuk melengkapi dokumen yang terdiri dari:
Surat Pernyataan Kewajiban Mutlak (SPTJM) atau Agen Penerima Uang BPUM.