Komisi Pemberantasan Korupsi Meninjau Rumah Bupati Banjarnegar
Komisi Pemberantasan Korupsi Meninjau Rumah Bupati Banjarnegar

Komisi Pemberantasan Korupsi Geledah Rumah Bupati Banjarnegara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau rumah dinas Bupati Banjarnegara Budi Saronupada di Jalan Dipayuda, Desa Kotabangarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (10/8/2021).

Tim penyidik KPK kembali menggeledah tiga lokasi yaitu Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Kantor Bupati Banjarnegara dan satu rumah kediaman di Krandegan, Banjarnegara, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Ali mengatakan dalam keterangan tertulis, Selasa, bahwa “tim investigasi sedang mengumpulkan bukti terkait kasus ini.”

Selain Rumah Dinas Bupati, KPK juga menggeledah sebuah rumah di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

BACA JUGA :   Begini Cara Mengitung Denda Pajak Mobil yang Lupa saat Bayar

“Kami akan lebih banyak melaporkan perkembangan kegiatan tersebut,” kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa dua lokasi, yakni kantor PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR pada Senin (9/8/2021).

Dalam penggeledahan, ditemukan berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

“Barang bukti tersebut akan dianalisa dan disita untuk melengkapi bukti berkas perkara,” kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut dugaan korupsi dan keterlibatan dalam sewa, beli atau sewa di kantor PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 dan mendapatkan gratifikasi.

Dalam penyidikan kali ini, KPK telah menetapkan salah satu tersangka. Namun, menurut Ali, kronologi kasus tersebut, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, belum diumumkan.

BACA JUGA :   Bacaan Doa Sholat Subuh, Lengkap dengan Doa Qunut

Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK, informasi pembangunan kasus dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah dilakukan upaya pemaksaan, baik dari penangkapan maupun penahanan.

“Mengenai kronologis kasus dan pihak yang dicurigai, KPK belum bisa mengumumkannya dan akan dieksekusi saat tersangka ditangkap atau ditahan,” kata Ali.

KPK berharap masyarakat memahami proses hukum dan memberikan waktu kepada tim penyidik ​​untuk menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu.

Ali memastikan KPK akan mengomunikasikan kepada publik detail pembangunan kasus, barang bukti dan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami akan menginformasikan setiap perkembangan terkait penanganan masalah ini dan perlunya mendukung partisipasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan setiap prosesnya,” ujarnya.