Pemerintah pada Juli 2021 kembali menyalurkan banyak bantuan termasuk PKH dan ini cara pendaftaran bantuan ibu hamil dan balita.
Dengan mengetahui cara mendaftar bantuan bagi ibu hamil dan balita, diharapkan semakin banyak ibu hamil dan balita yang dapat memenuhi kebutuhan gizinya.
Cara mendaftar bantuan ibu hamil dan anak kecil juga sangat mudah, apalagi jika memenuhi syarat sebagai penerima program PKH yang didalamnya sudah termasuk bantuan ibu hamil dan anak balita.
BACA JUGA Cara Mendaftar Bantuan Modal Usaha Secara Online
Bantuan ini diberikan kepada ibu hamil dan balita dari keluarga penerima manfaat yang datanya masuk dalam Data Terpadu Peduli Sosial (DTKS).
Membantu ibu hamil dan anak kecil juga memudahkan ibu hamil dan anak kecil untuk mengakses fasilitas kesehatan dan pendidikan bagi anaknya.
Jumlah bantuan yang diberikan kepada ibu hamil dan anak kecil adalah Rp 3 juta setiap tahun.
Untuk dapat mendaftarkan bantuan bagi ibu hamil dan anak kecil, mereka harus terlebih dahulu terdaftar di DTKS. Berikut cara mendaftar bantuan untuk ibu hamil dan anak kecil dan mendaftar DTKS:
BACA JUGA Syarat Mendapatkan BLT Anak Sekolah Senilai Rp. 4,4 Juta
– Calon pemohon bantuan yang merupakan ibu hamil dan anak-anak datang ke pemerintah daerah seperti desa atau kecamatan dan membawa identitas lengkap mereka
– Nanti kepala desa akan mentransfer ke dinas sosial pengenalan calon pelamar bantuan untuk ibu hamil dan anak kecil
– Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data untuk selanjutnya diserahkan kepada Wali Amanat/Walikota
– Wali/walikota akan memberikan data verifikasi kepada gubernur
– Jika data diverifikasi, penerima harus berpartisipasi dalam kegiatan sosial, validasi, dan penggunaan layanan publik
Demikian cara mendaftar bantuan untuk Ibu Hamil dan Anak yang saat ini masih dilaksanakan. ***