SYARAT MENDAPATKAN BLT ANAK SENILAI Rp. 4,4 juta
SYARAT MENDAPATKAN BLT ANAK SENILAI Rp. 4,4 juta

Syarat Mendapatkan BLT Anak Sekolah Senilai Rp. 4,4 Juta

SocialBerita – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bansos atau bantuan sosial kepada anak-anak sekolah tahun ini atau tahun 2021.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada anak sekolah dari Keluarga Harapan (PKH) dengan total nilai Rp 4,4 juta per tahun.

Rencananya, dana bantuan PKH BLT ini akan disalurkan selama 4 tahap yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan juga Oktober 2021.

Dilansir Dari situs resmi Kementerian Sosial, pemerintah akan menargetkan BLT PKH dapat menjangkau 10 juta keluarga yang akan menerima manfaat bantuan ini.

Rincian jumlah uang yang diterima anak sekolah, khususnya siswa sekolah dasar, adalah 900.000 rupee atau 75.000 rupee sebulan.

BACA JUGA :   Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I Maret 2022

Kemudian, untuk anak sekolah SMP / MTs / sederajat, akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 125.000 per bulan.

Terakhir, untuk level simple moving average / moving average / ekuivalen, nilai totalnya adalah 2 juta rupee per tahun atau 166.000 rupee per bulan.

“Harapannya dengan adanya bantuan ini, keluarga penerima manfaat bisa mendapatkan pendidikan yang lebih baik,” kata Menteri Sosial Tre Rismaharini.

Dana Bantuan tersebut akan langsung disalurkan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah yaitu Bank BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Namun, sebelum BLT dicairkan, penerima harus memenuhi syarat.

Syaratnya, untuk bisa menerima dana bantuan BLT bagi anak sekolah, untuk saat ini orang tua harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

BACA JUGA :   Calon Jemaah Haji Lansia Siap Menerima Vaksinasi Covid-19 Untuk Persiapan Haji 2021

Penerima KIP juga harus terdaftar pada lembaga pendidikan yang bersifat formal seperti (SD / SMP / SMA / SMK) dan juga nonformal seperti (PKBM / SKB / LKP) di wilayahnya masing-masing.

Penerima KIP juga harus terdaftar pada Data Pendidikan Dasar (Dapodik) untuk lembaga pendidikan.

Dan Bagi keluarga yang saat ini tidak memiliki KIP akan tetap berhak untuk mendapatkan dana bantuan BLT dengan cara mendaftarkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di instansi pendidikan yang terdekat.

Selain itu, bagi siswa yang belum memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Disabilitas (SKTM) dari RT / RW ke kelurahannya sebagai syarat masuk ke Dinas Pendidikan.

Sebagai informasi, untuk bisa mengecek status BLT anak sekolah, kamu dapat mengakses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id.

BACA JUGA :   Syarat & Tahapan Seleksi CPNS 2021

Dana Bantuan BLT ini diberikan dengan adanya hasil kerjasama Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, dan juga Kementerian Agama.