Bantuan Modal Usaha UMKM Tahap 3 Sudah Cair, Cek Disini
Bantuan Modal Usaha UMKM Tahap 3 Sudah Cair, Cek Disini

Bantuan Modal Usaha UMKM Tahap 3 Sudah Cair, Cek Disini

Bantuan Modal Usaha UMKM Rp 1,2 juta akan kembali dicairkan pada Juli-September 2021.

Lalu berikut ini cara memverifikasi penerima bantuan.

Juga syarat penerimaan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Modal Usaha UMKM,

Sebelumnya, Menteri Keuangan (MINCO), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan target penerima tambahan ditargetkan, khususnya pada kuartal ketiga.

Pemerintah meningkatkan target UMKM penerima BLT hingga 3 juta orang.

Demikian disampaikan Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Seperti diketahui, program BPUM memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, turun dari Rp 2,4 juta tahun lalu.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah sudah menerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta, bisa mengecek melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id melalui BNI.

Cara Verifikasi Bantuan Modal Usaha UMKM Penerima di BRI

– Pelaku UMKM bisa masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.

Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

Klik Proses Permintaan.

– Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika Anda bukan penerima BPUM, muncul pesan: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

– Namun jika terdaftar sebagai penerima manfaat, pelaku UMKM dapat mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga dapat ditransfer langsung ke rekening.

Cara Verifikasi Bantuan Modal Usaha UMKM Penerima di BNI

1. Masuk ke halaman http://banpresbpum.id.

2. Masukkan nomor ID.

3. Pilih Cari.

4. Akan ada notifikasi jika masuk/gagal masuk sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat penerima Bantuan Modal Usaha UMKM Rp 1,2 juta

Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sendiri;

Membawa buku besar BRI atau BNI;

Membawa kartu ATM BRI atau BNI;

Membawa surat pernyataan yang ditandatangani dari perangkat desa setempat;

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Ketat (SPTJM), dan/atau kewenangan menerima dana Banpres.

Cara daftar BPUM

Sementara itu, sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, calon penerima BPUM telah diusulkan oleh instansi atau instansi yang bertanggung jawab di bidang koperasi dan UMKM daerah/kota.

Tanggung jawab atas kebenaran data yang diajukan oleh calon penerima BPUM terletak pada BPUM penerima dan pemohon.

Pemohon usulan BPUM mengajukan usulan calon penerima bantuan BPUM kepada dinas kabupaten atau instansi yang bertanggung jawab di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Usulan penerima bantuan dikirim ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan menyertakan data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang pekerjaan.

6. Nomor telepon.

Persyaratan Penerima BPUM

1 – warga negara Indonesia;

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha kecil.

4. Bukan pegawai ASN, TNI/POLRI, dan BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank dan KUR.

6. Bagi perwakilan usaha kecil yang memiliki KTP dan Kartu Tanda Penduduk yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Kerja (SKU).

BACA SELENGKAPNYA DISINI