Pinjaman Online Terdaftar OJK, Ini Cara Ceknya!
Pinjaman Online Terdaftar OJK, Ini Cara Ceknya!

Pinjaman Online Terdaftar OJK, Ini Cara Ceknya!

Saat ini sudah banyak website dan aplikasi layanan online atau layanan pinjaman yang dapat diakses masyarakat dengan mudah dan gratis. Sayangnya, tidak semua platform produk pinjaman digital legal, terpercaya, dan aman digunakan.

Oleh karena itu, bagi Anda yang berniat mengajukan pinjaman online, pastikan untuk selektif dan cermat dalam memilih layanan.

Dengan cara ini, rencana untuk mendapatkan bantuan tunai untuk menyelesaikan masalah keuangan Anda dapat lebih mudah untuk Anda jalani.

Sebelum mengajukan pinjaman, ada satu hal penting yang harus Anda tanyakan terlebih dahulu kepada penyedia layanan Anda.

Ini adalah status dan izin komersial dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengawasi kegiatan jasa keuangan di Indonesia.

Persyaratan izin usaha OJK ini sangat dianjurkan untuk menghindari kemungkinan penipuan dan jebakan layanan pinjaman palsu yang menghambat keuangan.

BACA JUGA :   Perpres Kementerian Investasi (BKPM), Atur Posisi Wamen

Lantas, bagaimana cara mengetahui layanan pinjaman online terbaik saat Anda terdaftar di OJK? Jangan khawatir, berikut adalah cara untuk mengecek apakah layanan pinjaman online Anda sudah terdaftar di OJK atau belum.

Pentingnya Ajukan Pinjaman Online Terdaftar OJK

Anda pasti pernah mendengar kabar tentang seseorang yang terlilit hutang akibat mengajukan pinjaman online di jasa ilegal.

Ya, nyatanya layanan pinjaman palsu masih marak di dunia maya dan siap menyerang masyarakat awam yang belum familiar dengan produk keuangan digital tersebut.

Oleh karena itu, untuk memastikan Anda merasa nyaman dan nyaman dalam pelayanan, Anda perlu mengajukan pinjaman online terdaftar OJK.

Jika Anda memaksakan diri untuk mengajukan pinjaman dari layanan ilegal, kemungkinan besar Anda akan bernasib sama dengan orang yang berhutang bunga selangit. Tidak hanya itu, layanan pinjaman ilegal juga sering memotong dana pinjaman yang ditawarkan melalui biaya backbiting untuk pendaftaran, administrasi, dll.

Selain jangka waktu pelunasan atau jangka waktu pelunasan yang relatif singkat, tidak heran jika pinjaman online ilegal berisiko tinggi mengganggu keuangan pengguna.

BACA JUGA :   Trading Forex Gratis Tanpa Modal Deposit Terbaik

Jika pembayaran pinjaman phantom Anda terlambat, bersiaplah untuk hidup Anda yang bergejolak karena hampir setiap hari Anda ditakuti oleh penagih utang.

Oleh karena itu, jika Anda berencana menggunakan pinjaman online untuk menyelesaikan masalah keuangan yang mendesak, pastikan untuk mencari layanan yang legal, kredibel, dan terdaftar OJK agar Anda tidak menghadapi hal-hal yang tidak menyenangkan dan penyesalan di kemudian hari.

Cara Cek Status Terdaftar dan Izin Usaha Online di OJK

Ancaman utama dari penggunaan pinjaman online berasal dari layanan ilegal dan tidak terdaftar di OJK. Tidak sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan OJK, suku bunga dan syarat pelunasan pinjaman online fiktif dapat melumpuhkan sumber daya keuangan pengguna.

Oleh karena itu, Anda harus mengecek status terdaftar dan izin usaha OJK dalam layanan pinjaman online.

OJK sendiri merupakan lembaga yang bertugas mengatur, mengawasi, dan melakukan penyidikan terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan di Indonesia. Berikut cara cek status pinjaman terdaftar OJK secara online.

– Cek langsung di website resmi OJK

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk memastikan layanan pinjaman online yang akan Anda gunakan terpercaya dan aman digunakan adalah dengan mengeceknya langsung di website OJK.

BACA JUGA :   Cara Beriklan di Facebook Untuk Pemula

Pada halaman utama, klik menu General, lalu pilih opsi News & Events, lalu Posts.

Pada halaman selanjutnya, Anda dapat mencari postingan berjudul “Penyedia FinTech yang Terdaftar dan Berlisensi OJK”.

Pada judul postingan biasanya terdapat daftar pinjaman online yang tertera pada edisi terbaru. Misalnya, per 30 April 2020, ada 161 daftar operator fintech terdaftar yang diterbitkan OJK.

– Hubungi OJK secara langsung

Tidak hanya melalui halaman publikasi yang dapat diakses di situs resmi OJK, status terdaftar dan izin usaha pinjaman juga dapat diperiksa secara online dengan menelepon dan meminta kontak OJK secara langsung.

Untuk dapat menghubungi kontak resmi OJK, Anda dapat melakukan panggilan telepon di (021) 2960 0000, atau melalui email.

Ajukan pinjaman sesuai kebutuhan agar cicilan tidak membuat stres secara finansial

Setelah mengetahui cara cek status pinjaman online terdaftar OJK dan legalitas pinjaman online, hal selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan.

Usahakan juga memiliki alasan atau tujuan yang jelas sebelum mengajukan pinjaman online dan bukan hanya untuk kebutuhan konsumen. Dengan cara ini, beban premi terkontrol dan tidak membebani uang Anda.