Warna Plat Nomor Kendaraan yang Berlaku Tahun Depan
Warna Plat Nomor Kendaraan yang Berlaku Tahun Depan

Warna Plat Nomor Kendaraan yang Berlaku Tahun Depan

Warna Plat Nomor Kendaraan yang Berlaku Tahun Depan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengubah warna pelat nomor kendaraan menjadi empat warna berbeda. Pelaksanaan penggantian plat nomor kendaraan akan dilaksanakan secara bertahap, mulai tahun 2022.

Aturan perubahan arti Warna Plat Nomor Kendaraan yang Berlaku Tahun Depan tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Warna nomor pad terbaru

Dalam Pasal 45 Peraturan Politik Nomor 7 Tahun 2021 diperjelas sebagai berikut:

1 Warna putih, tulisan hitam berarti plat nomor masing-masing mobil, badan hukum, Otoritas Nasional Palestina dan badan-badan internasional.

2 Warna kuning, tulisan hitam berarti plat nomor kendaraan umum bermotor.

BACA JUGA :   Cara Mendaftar Lowongan CPNS Tahun 2021

3 Warna merah, dan tulisan putih berarti plat nomor mobil instansi pemerintah.

4 Warna hijau dan tulisan hitam berarti pelat nomor kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa TNKB akan menambahkan tanda khusus untuk kendaraan bermotor listrik yang diatur dalam Ordonansi Komando Polisi.

TNKB dipasang di tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah dilihat dan dikenali. Selain itu, standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan SK Kapolri dan Pengawas Lalu Lintas.

Alasan untuk mengubah warna lukisan

Ditjen STNK Korlantas Polri Sr, Kasubdit STNK mengatakan. Komisaris M. Taslim Chairuddin, Perubahan warna papan tersebut adalah putih dasar, yang bisa dikenali dari Electronic Traffic Law Application (ETLE).

BACA JUGA :   Strategi Pemasaran Bisnis yang Wajib Diketahui

“Untuk kendaraan dengan warna primer putih dimaksudkan agar lebih mudah dikenali,” kata Taslim saat dihubungi  Jumat (27/8/2021).

ETLE adalah sistem ticketing untuk kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Ia menambahkan, kamera memiliki sifat menyerap warna hitam, sehingga jika plat nomor berubah menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, sistem akan melihat tingkat kesalahan yang terekam pada kamera.

Perubahan warna dasar papan juga terpengaruh karena warna dasar tulisan hitam putih sering disalahpahami saat memotret.

Misalnya, angka 5 bisa dibaca sebagai huruf “S”, begitu juga angka 1 yang bentuknya seperti huruf “I”.

Kapan plat nomor resmi diganti?

Mengenai perubahan Warna Plat Nomor Kendaraan yang Berlaku Tahun Depan, Taslim mengatakan, rencana penggantian plat nomor tersebut dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022.

BACA JUGA :   Begini Cara Mengitung Denda Pajak Mobil yang Lupa saat Bayar

“Rencananya tahun depan, menunggu bahan-bahannya ada,” kata Taslim mengutip Kompas.com, Sabtu (14/8/2021). Menurut Tasleem, perubahan pelat nomor menjadi putih akan dilaksanakan secara nasional.

Namun, tidak berlaku untuk pelat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.

Proses penggantian plat nomor

Selain itu, orang-orang yang perlu mengganti plat nomor putih adalah sebagai berikut:

. Mereka yang sedang membeli/membeli kendaraan baru.

. Kepemilikan kendaraan yang telah habis masa berlakunya TNKB.

. Melakukan perpanjangan STNK.

. Ganti pemilik mobil

Taslim menambahkan, pemberlakuan aturan baru ini dilakukan secara alami, sehingga tidak perlu khawatir.

Karena menurut polisi, reformasi kebijakan ini tidak akan membebani atau membebani masyarakat.

Biaya pembuatan plat nomor

Untuk warna Plat Nomor Kendaraan yang Berlaku Tahun Depan Bagi Anda yang ingin mengganti plat nomor dengan yang baru, biaya TNKB roda dua dan roda tiga dapat dikenakan sebesar Rs 60.000. Sedangkan versi TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih dibanderol dengan harga Rp100.000.