Begini Jadinya Jika Peserta SKD CPNS Belum Vaksin
Begini Jadinya Jika Peserta SKD CPNS Belum Vaksin

Begini Jadinya Jika Peserta SKD CPNS Belum Vaksin

Seluruh Tes Seleksi Kompetensi Inti (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 mulai digulirkan pada hari pertama pelaksanaan. Misalnya, peserta SKD CPNS yang belum memiliki sertifikasi vaksin khusus COVID-19 di Jawa, Bali, dan Madura.

Saat pelaksanaan SKD CPNS hal itu terjadi di Gedung Badan Kepegawaian Pusat Nasional, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021) dari sumber detikcom.

Pejabat kesehatan yang bertugas di lokasi mengatakan ada dua orang yang tidak divaksinasi atau tidak memiliki sertifikat vaksinasi.

Salah satu petugas di lokasi mengatakan, “Ada dua orang di sana sebelumnya, jadi mereka disuruh pergi ke puskesmas terdekat. Saya tahu mereka bisa kembali ke sini lagi dan mengikuti tes lagi.”

BACA JUGA :   Rincian Biaya Admin BRI Simpedes dan Britama

Terkait kasus ini, Kepala Badan Kepegawaian Nasional Pema Haria Wipisana mengatakan, kebijakan vaksinasi masuk dalam rekomendasi gugus tugas COVID-19.

Ini sudah disosialisasikan jauh sebelum tes.

Namun, kata dia, pihaknya menyadari bahwa vaksinasi belum merata di semua wilayah.

Oleh karena itu, jika masih ada peserta SKD CPNS atau daerah yang kesulitan memberikan vaksinasi kepada calon PNS dapat mengirimkan surat ke BKN dengan tembusan Satgas Covid-19.

“Namun, perlu mendapatkan vaksin terlebih dahulu atas rekomendasi satgas, tapi kami juga menyadari bahwa vaksin tersebut tidak tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

Sehingga banyak wali yang mengirim surat ke BKN untuk mendapatkan pengecualian agar tidak menggunakan vaksinasi karena vaksinnya tidak cukup”.

BACA JUGA :   Ahli Intip Toilet Cewek Berakhir Saat Ingin Mengerjai Seorang Mahasiswi

Selanjutnya, sertifikasi diberikan selambat-lambatnya H-3 sebelum pelaksanaan.

Sedangkan CPNS SKD 2021 akan dilaksanakan secara berbeda tergantung kementerian/lembaga dan titik pelaksanaan yang dipilih oleh peserta SKD CPNS.

Selain sertifikat vaksinasi, peserta SKD CPNS juga diwajibkan membawa surat COVID-19.

Pema mengatakan pidato bebas COVID-19 dimaksudkan untuk saling menjaga, baik antar peserta maupun panel.

Surat bebas COVID-19 harus dibawa dengan tes swab PCR 2 x 24 jam sebelum pengujian, atau tes antigen cepat 1 x 24 jam sebelum pengujian.

Kita tidak hanya mengurus peserta lain tapi juga panitia jadi Swab tetap wajib. Banyak provinsi dan kota yang sudah menyiapkan swab antigen gratis.

Di tempat pengujian ini tidak boleh, karena akan ada backlog, ujarnya.