Alasan perubahan warna plat nomor kendaraan
Alasan perubahan warna plat nomor kendaraan

Alasan perubahan warna plat nomor kendaraan

Warna plat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan (TNKB) akan berubah.

Alasan perubahan warna plat nomor kendaraan yang saat ini berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, nantinya akan diubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Menurut laporan dari laman korlantas.polri.go.id, alasan perubah warna plat nomor mobil itu termasuk dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangani oleh Kapolri. Polri Listo Sigit Prabowo.

Meski Kapolri sudah menandatangani aturan ini, aturan ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat. Lantas, apa alasan kenapa warna plat nomor kendaraan harus diganti menjadi putih?

Corlantas menjelaskan

Indonesia sudah lama menggunakan plat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan tulisan putih.

Menurut Polri, alasan utama perubahan warna plat nomor kendaraan adalah untuk mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Seperti diketahui, tiket elektronik sudah cukup lama diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia. Namun, teknologi yang menggunakan kamera ini masih terbatas.

BACA JUGA :   PPKM Darurat, Kafe di Malang Naikkan Harga 3x Lipat Khusus Pejabat dan Aparat

Kamera ETLE mengalami masalah saat mengidentifikasi plat nomor hitam dengan teks putih. Kasubdit STNK Ditjen Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan kamera ETLE bisa jadi salah membaca angka 5 di huruf S atau angka 1 di huruf pertama.

Padahal, klip kamera ETLE digunakan sebagai alat untuk mengeksekusi tiket elektronik. Menggunakan pelat dasar putih dengan warna teks hitam tidak akan menghasilkan kesalahan pengenalan kamera.

Kapan itu menjadi efektif?

Aturan perubahan warna plat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih itu ditandatangani Kapolri Listio Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021.

Namun, dipastikan aturan tersebut tidak akan diterapkan tahun ini. Taslim menjelaskan, penerapan nomor plat warna baru untuk kendaraan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Mulai tahun 2022, rencananya akan dimulai perubahan warna plat nomor kendaraan dari STNK baru, perpanjangan STNK selama 5 tahun, perubahan nama dan pergantian kendaraan di NRKB.

Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa dirugikan karena harus mengganti plat nomor kendaraan saat masih hidup. Menurut Tasleem, rencana perubahan warna plat nomor kendaraan sudah dirancang sejak tahun 2014.

BACA JUGA :   Masjid Di Samarinda Viral Karena Pasang 13 TOA Sekaligus

Saat itu upaya dimulai dengan pendataan kendaraan bermotor tingkat nasional di Corlantas Bole. Setelah mengumpulkan semua data pada tahun 2017, Polri mulai mengembangkan satu aplikasi yang dapat diterapkan di tingkat nasional.

Aplikasi juga berperan sebagai basis data (database) yang lengkap, valid dan up-to-date.

Tahap selanjutnya adalah penerapan tiket elektronik yang juga dikenal sebagai ETLE. ETLE juga sudah mulai menerapkan National Digital Samsat (SIGNAL).

Tasleem juga mengungkapkan, perubahan warna dasar TNKB tidak dilakukan oleh Corlantas Polri. Semuanya sudah melalui kajian, diskusi dan contoh dari negara-negara yang pernah menggunakan ETLE.

Ganti warna plat kendaraan dan berapa biayanya?

Dikhawatirkan perubahan warna plat nomor kendaraan akan menyebabkan kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sekarang dapat dipastikan bahwa ketakutan ini tidak akan terjadi.

“Tidak ada perubahan, hukum nasional Palestina mengacu pada PP No 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” kata Taslim.

PP Nomor 76 Tahun 2020 membahas tentang jenis dan definisi jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA :   Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Melaporkannya

Dalam PP, tarif versi STNK untuk kendaraan roda dua atau roda tiga adalah Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan terbarukan (lima tahun).

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 200.000 untuk kendaraan baru atau selama lima tahun.

jenis warna plat nomor

Mengenai warna plat nomor kendaraan bermotor, Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Tanda Pengenal Kendaraan Bermotor, menyebutkan bahwa ada empat jenis warna yang akan diterapkan nanti: Pasal 45 tertulis sebagai berikut:

. Tulisan hitam putih untuk Ranmor perorangan, badan hukum, PNA dan badan internasional;

. tulisan kuning dan hitam Jenderal Ranmore;

. tulisan merah putih untuk instansi pemerintah Ranmore;

Huruf hijau dan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan tanda khusus untuk kendaraan listrik yang ditetapkan dengan keputusan komando kepolisian.

TNKB dipasang di tempat-tempat yang disediakan di depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan dikenali. Standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan SK Komando Polri. Pengadaan Bahan TNKB