MUI Diminta agar Mengeluarkan Fatwa Tentang Pinjaman Online Ilegal
MUI Diminta agar Mengeluarkan Fatwa Tentang Pinjaman Online Ilegal

MUI Diminta agar Mengeluarkan Fatwa Tentang Pinjaman Online Ilegal

Kepala Bagian Hukum Komando Pusat Generasi Muda Pembangunan Indonesia (PP GMPI) Ervandi telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang pinjaman online ilegal.

Karena pinjaman ilegal, kata dia, akhir-akhir ini membuat resah masyarakat. Dia menjelaskan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021) mengutif detikcom.

Hal ini ia ungkapkan dalam webinar ketiganya yang bertajuk “Korban Pinjaman Jatuh, Dimana Penegak Hukumnya?” Rabu (1/9) kemarin.

Irfandi juga menyayangkan undang-undang tersebut tidak mempengaruhi keberadaan pinjaman online ilegal. Parahnya lagi, Pinjol hanya diatur di level regulasi OJK.

Sementara aspek pidana diatur dalam undang-undang ITE dan hukum pidana, tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang peminjaman.

BACA JUGA :   6 Link Download Twibbon HUT RI ke-76 & Cara Pakainya

Senada dengan itu, Direktur Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum Seleus Pema Yudestra Adingara juga menilai keberadaan pinjaman liar sangat meresahkan masyarakat, dan berdampak pada pinjaman legal.

“Ini akan mengikis kepercayaan masyarakat, padahal sebenarnya banyak financial technology bagus yang mendukung perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Kemudian Ketua Satgas Waspada Penyidikan OJK Tongam Lumban Topping menjelaskan perbedaan pinjaman legal dan ilegal.

Ia mencontohkan ciri-ciri peminjaman liar antara lain tidak ada izin, tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, serta bunga dan denda yang sangat besar dan tidak terbatas.

“Sampai Agustus 2021,” katanya, “terdapat lebih dari 13.000 pengaduan serius dari korban pinjaman online ilegal.

BACA JUGA :   3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Baik berupa ancaman untuk mempublikasikan data pribadi, penagihan dengan kata-kata kasar, dan bahkan pelecehan seksual.”

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR Arsol Sani mengatakan, persoalan ilegal Bingul harus diselesaikan secara sistematis. Salah satunya, dengan sistem tingkat hukum.

Selanjutnya pembenahan di sektor kelembagaan khususnya OJK tentunya tidak bisa menghilangkan peran OJK saat ini dalam meniadakan kredit ilegal.

Namun tentunya OJK harus terus melakukan penyesuaian dan pembenahan terkait munculnya illegal lending, kata Arsul. dijelaskan.

Ursoul percaya apa yang perlu dilakukan sekarang adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pinjaman ilegal.

“Saya kira GMPI sebagai organisasi pergerakan yang memiliki struktur dan kabupaten di provinsi atau kota di seluruh Indonesia dapat bekerjasama dengan OJK untuk melakukan sosialisasi dan berperan di sana,” tegasnya.

BACA JUGA :   Tahun Baru Islam, Baca Doa Awal dan Akhir Tahun ini

Sementara itu, Ahmed Baidoi, Presiden Umum PP GMPI, mengatakan webinar ini merupakan respon cepat GMPI terhadap banyak korban pinjaman online ilegal (Pinjol).

“Kami berharap webinar ini dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat diberikan kepada instansi terkait seperti MUI dan OJK, agar pinjaman ilegal ini dapat diberantas dan ditindak tegas,” pungkas Achmad Baidowi yang juga Sekretaris Republik Demokratik itu dari Fraksi PPP.