Begini cara mengitung Denda Pajak Mobil yang Lupa saat Bayar
Begini cara mengitung Denda Pajak Mobil yang Lupa saat Bayar

Begini Cara Mengitung Denda Pajak Mobil yang Lupa saat Bayar

Begini cara mengitung denda pajak mobil yang Lupa saat bayar – Selain lalai menggunakan fitur lengkap saat berkendara, pengemudi kendaraan roda empat atau kendaraan bermotor terkadang mengabaikan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor atau pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal ini biasanya terjadi karena pengguna mobil lupa tanggal jatuh tempo pembayaran.

Jika terlambat membayar pajak, pengguna mobil biasanya dikenai denda pajak kendaraan. Denda ini dihitung berdasarkan lamanya waktu pengemudi telah melampaui batas waktu.

Bahkan jika Anda terlambat satu hari, Anda tetap akan dikenakan denda pajak. Dan semakin lama pembayaran tertunda, tentu saja akan semakin membengkak.

Denda pajak mobil bervariasi dalam jumlah. Itu tergantung berapa lama pajak mobil tidak dibayar dan untuk jenis mobil juga mempengaruhi.

BACA JUGA :   Pemerintah Memutuskan Terus Memberikan Diskon Tarif Listrik

Jika Anda terlanjur terlambat membayar pajak mobil, sebaiknya siapkan dana tambahan untuk membayar denda tersebut.

Untuk menghitung secara teknis, pemilik kendaraan perlu mengetahui berapa lama mereka belum membayar pajak mobil.

Jika iya, mulailah menghitung denda yang harus dibayarkan dari awal. Denda pajak kendaraan 25 persen berlaku selama satu tahun.

Jika Anda belum membayar pajak dalam beberapa bulan, cukup bagi dengan jumlah bulan.

Adapun cara menghitung biaya denda pajak kendaraan menurut website resmi Polres NTMC.

Untuk keterlambatan 2 bulan : PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.

Untuk keterlambatan 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

Untuk keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Untuk keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

BACA JUGA :   Cara Menghasilkan Uang dari HP Agar Cuan Terus

Perlu diketahui bahwa bagi pengendara yang ingin membayar pajak, SWDKLLJ merupakan iuran wajib dana kecelakaan lalu lintas.

Denda SWDKLLJ untuk sepeda motor sebesar Rp 32.000 sedangkan denda untuk mobil sebesar Rp 100.000. Adapun cara penghitungan pajak sebagai berikut.

Jika pajak mobil adalah 1.450.000 rupiah per tahun, lalu Anda terlambat dua bulan dalam pembayaran. Jika kendaraan pribadi tergolong tipe DP dengan besaran SWDKLLJ sebesar Rp100.000.

Selanjutnya, masukkan angka ke dalam rumus:

Rp 1.450.000 (PKB) x 25% x 2/12 (delay) + Rp 100.000 (SWDKLLJ)

Berdasarkan rumus tersebut, besarnya denda pajak mobil yang harus dibayar adalah Rp 160.416. Denda ini nantinya akan dikembalikan dengan PKB kendaraan Anda.