Modus Penyembuhan dari Pelet, Dukun Lecehkan 2 Siswi SMA

Modus Penyembuhan dari Pelet, Dukun Lecehkan 2 Siswi SMA

SocialBerita.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tersangka adalah laki-laki berusia 46 tahun berinisial J bernama Abba W (46).

Kedua korban adalah siswa SMA, sebut saja Bunga (16 tahun) dan Mawar (15 tahun).

Beri tanda W saat melakukan prosedur dengan merawat korban agar pulih dari pelet.

Kapolsek Bandung Coombs Paul Kosoro membenarkan kasus tersebut.

Ia mengatakan, pelaku beraksi pada 14 Januari 2022.

“Ayah W dirawat dengan sihir atau pil dari pasien berusia 16 tahun,” kata Kusworo kepada Polres Bandung, Senin (21 Maret 2022).

Kusoro memaparkan bagaimana kecelakaan itu terjadi di mana seorang pasien atau korban berusia 16 tahun dipijat oleh W dan dua organ sensitif korban.

BACA JUGA :   Penerima Subsidi melalui rekening Bank Himbara

“Saat kami selesai memijat korban, tersangka juga terdengar menangis di luar ruang latihan,” kata Kusworo.

Kusworo menjelaskan bahwa seorang gadis berusia 15 tahun menangis ketika dia meninggalkan klinik dan ketika Abah W bertanya kepadanya, korban mengatakan dia telah putus dengan pacarnya.

“Saya langsung mengusulkan pengobatan agar tersangka tidak ingat mantannya.”

Kusworo mengatakan, “Abah W melakukan pijatan serupa, lalu memijat dada dan alat kelamin korban.

Setelah kejadian itu, Kosoro, keluarga korban, melaporkannya ke Polres Bandung.

“Setelah mengikuti pembicaraan dengan para saksi, melakukan otopsi, dan menyita pakaian yang dikenakan tersangka, penyidik ​​melanjutkan penangkapan, penahanan, penyidikan, dan interogasi terhadap tersangka.” .

Ada dua gadis berusia 15 tahun dan seorang gadis berusia 16 tahun sejauh ini, kata Kusworo, tetapi itu tidak menutup kemungkinan lebih banyak korban.

BACA JUGA :   Pekerjaan Bikin Cepat Kaya, Gajinya Fantastis

“Kami tidak terikat dengan itu, dan kami terbuka mungkin jika ada anggota masyarakat yang memiliki korban untuk melapor,” katanya.

Kosoro mengatakan kedua korban adalah anak di bawah umur yang belum pernah melakukan hubungan seksual.

“Dari hasil otopsi tidak ditemukan luka robek pada alat kelamin korban,” kata Kusworo.

Kosoro menegaskan tersangka bisa disebut dukun karena pengakuannya bisa menyembuhkan pil dan sejenisnya.

“Tersangka terjerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, pidana penjara minimal tiga tahun dan denda Rp 300 juta atas perbuatannya,” tambahnya. dia berkata