DAFTAR ISI
Daftar Tempat yang Memerlukan Bukti aturan pemerintah mulai mewajibkan pengunjung ke tempat-tempat umum untuk menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadkin mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah uji coba, mengingat pandemi COVID-19 diperkirakan akan berlangsung lama.
“Jadi sesuai arahan Presiden, kita harus punya roadmap apa yang harus dilakukan ke depan, jika virus ini hilang, butuh waktu bertahun-tahun,” kata Bode saat konferensi pers virtual melalui Kementerian Koordinator Kelautan dan Perikanan. YouTube, Senin (9/8/2021).
Hanya mereka yang telah divaksinasi yang diizinkan masuk atau mengakses tempat umum.
daftar tempat umum yang mewajibkan pengunjung menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19:
Situs vaksinasi wajib
bukti vaksinasi wajib di terapkan itu dijadwalkan akan dimulai pekan depan.
“Dengan bimbingan para menteri koordinator, kami akan segera melaksanakan proyek lapangan yang secara digital mengatur pelaksanaan protokol kesehatan dalam 6 kegiatan utama,” jelas Bode.
Enam kegiatan utama yang terlibat meliputi:
Perdagangan, baik tradisional seperti pasar basah atau toko kelontong, atau modern seperti mal atau supermarket
.Kantor dan kawasan industri
.Transportasi darat, laut dan udara
.Pariwisata, hotel, restoran atau acara
.acara keagamaan
.pendidikan
Pemerintah akan berencana untuk mewajibkan bukti vaksinasi bagi mereka yang melakukan kegiatan di enam sektor tersebut.
mekanisme
Bukti vaksinasi ini yang nantinya akan menggunakan aplikasi dan website Pedulilindungi atau carelindungi.id.
“Setiap kita cek, langsung kita deteksi status vaksinasi dan status PCR secara digital ya otomatis,” kata Boddy.
Sebagai langkah awal, pekan depan pemerintah berencana mulai mewajibkan bukti vaksinasi di banyak mal, bekerja sama dengan Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia.
Pengunjung yang akan masuk atau melakukan aktivitas di tempat umum harus menjalani proses penyaringan yang menentukan apakah mereka telah divaksinasi atau tidak.
“Jika yang sudah ada bukti vaksinasi, mereka akan masuk dan memiliki protokol yang lebih fleksibel dibandingkan dengan mereka yang tidak divaksinasi,” jelas Bode.
Implementasi kebijakan ini mirip dengan tempat merokok di tempat umum. Ada tempat atau pengobatan khusus bagi yang belum divaksinasi.
“Kalau sudah di vaksin, mungkin satu meja bisa empat, bisa buka masker. Tapi yang belum divaksin harus satu meja yang sama dan harus diletakkan di ruang terbuka,” tambahnya.
Bidang yang berlaku
Dalam uji coba kebijakan bukti vaksinasi wajib di tempat umum ini, pemerintah hanya menerapkannya di beberapa kota.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar mengatakan, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal di kota Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang dengan kapasitas 25 persen akan dilakukan dalam waktu seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat. Panjitan.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas usia 70 tahun untuk sementara dilarang memasuki mal/pusat perbelanjaan.