Cara mengurus STNK hilang merupakan informasi penting untuk diketahui. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting dalam sebuah kendaraan, baik itu sepeda motor, mobil maupun truk.
Pengemudi wajib memiliki STNK, jika tidak membawa, saat razia polisi berhak memberikan bukti pelanggaran (Tilang).
Saat mengemudi, STNK adalah dokumen paket dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus dibawa.
Lalu bagaimana jika STNK Anda hilang atau rusak?
Jika STNK hilang harus segera diurus.
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengurus STNK hilang, serta dokumen dan biaya yang perlu disiapkan.
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara mengurus STNK hilang atau rusak:
Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak
Buat laporan STNK hilang di kantor polisi terdekat
Ketika Anda menyadari bahwa STNK Anda hilang, segera laporkan ke kantor polisi terdekat (Polres atau Polsek).
Setelah itu akan dikeluarkan sertifikat kehilangan yang harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru untuk menggantikan STNK yang hilang.
Menyiapkan berkas pemenuhan sebagai persyaratan administrasi
Berdasarkan informasi yang disarikan dari akun Facebook Bagian Humas Mabes Polri, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu menyiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
– KTP pemilik kendaraan (asli dan copy)
– Salinan STNK yang hilang
– Surat Keterangan Kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau kepolisian setempat)
– BPKB (asli dan fotocopy)
Datang ke kantor Samsat
Jika Anda sudah memiliki dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan administrasi, Anda bisa membawanya ke kantor SAMSAT (One-Stop Manunggal System).
Prosedur penggantian STNK karena kehilangan di kantor Samsat
Pemeriksaan fisik kendaraan
Pemeriksaan fisik merupakan langkah awal yang dilakukan di kantor Samsat.
Periksa mobil secara fisik dan berikan nomor rangka dan mesin.
Setelah selesai, hasil pemeriksaan fisik difoto.
Isi formulir pendaftaran
Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar.
Kemudian diserahkan ke loket STNK yang hilang. Jangan lupa untuk menyertakan file pemenuhan administratif yang Anda siapkan.
Kelola cek blokir (sertifikat SAMSAT hilang)
Pengelolaan cek blok dimaksudkan untuk mengurus sertifikat STNK yang hilang dari SAMSAT, yang berisi pernyataan validitas STNK yang bersangkutan.
Misalnya tidak dalam keadaan keblokir atau dalam pencarian.
Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil pemeriksaan fisik mobil.
Minat membuat STNK baru di loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas lengkap dan sertifikat yang hilang dari SAMSAT di Counter BBN (Bea Transfer of Names) II.
Bayar pajak kendaraan
Hal ini dilakukan, jika Anda belum membayar pajak mobil tahunan.
Jika Anda telah membayar biaya pajak ini, itu dapat dikurangkan dari pajak.
Bayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya penerbitan STNK yang termasuk dalam jenis dan definisi PNBP Polri berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2010 adalah sebagai berikut:
– Kendaraan bermotor roda dua atau roda 3 atau angkutan umum: Rp 50.000
– Kendaraan bermotor roda empat atau lebih : Rp 75.000
Validasi STNK: Rp 0
– Ambil STNK dan SKPD
Jika semua langkah ini sudah selesai, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian penagihan baru STNK dan menunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Anda.