Penangki Sirna Malasari telah resmi diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dan jaksa agung mulai hari ini. Jaksa Penuntut Umum (Kejagung) mengungkapkan, sebelum diberhentikan, Pinangki telah menerima dana penghentian sementara. Kini semua fasilitas yang diterima Pinangki dilucuti. Awalnya, Kapuspenkum Kejaksaan, Leonard Ibn Ezer, mengatakan Penangki diberhentikan sementara pada 12 Agustus 2020. …
Baca Selengkapnya »