Pinangki Resmi Di Pecat Sebagai PNS Maupun Jaksa
Pinangki Resmi Di Pecat Sebagai PNS Maupun Jaksa

Pinangki Resmi Di Pecat Sebagai PNS Maupun JAKSA

Penangki Sirna Malasari telah resmi diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dan jaksa agung mulai hari ini. Jaksa Penuntut Umum (Kejagung) mengungkapkan, sebelum diberhentikan, Pinangki telah menerima dana penghentian sementara. Kini semua fasilitas yang diterima Pinangki dilucuti.
Awalnya, Kapuspenkum Kejaksaan, Leonard Ibn Ezer, mengatakan Penangki diberhentikan sementara pada 12 Agustus 2020. Oleh karena itu, Penangki otomatis diberhentikan sebagai pegawai negeri dan jaksa.

“Selama ini Pinangki berstatus PNS dan jaksa dan berdasarkan putusan tersebut, karena terkait dengan kasus yang bersangkutan pada 12 Agustus, telah dilakukan penangguhan sementara Penangki. Dengan pemberhentian sementara sebagai jaksa, kata Pinangki dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/6/2021).

Selain itu, SK pemberhentian sementara Pinangki sebagai PNS juga mengatur penghentian sementara gaji Pinangki. Selain itu, Leonard mengatakan bahwa isi surat itu juga memberi Pinangki hak penangguhan sementara sebesar 50 persen dari tunjangannya.

Ditambahkannya, “Dalam Putusan JPU Nomor 164 Tahun 2020, saya juga menangguhkan sementara gaji Pinangki dan memberi Pinangki hak untuk memberikan penangguhan sementara kepada Pinangki sebesar 50 persen dari tunjangan yang diterima.”

BACA JUGA :   Warna Plat Nomor Kendaraan yang Berlaku Tahun Depan

Sementara itu, Pinangki saat ini dipecat oleh jaksa penuntut umum. Leonard mengungkapkan Pinangki resmi di pecat dan tidak lagi memiliki fasilitas pemerintah. Selain itu, Pinangki tidak memiliki akses fasilitas, seperti mobil dinas khusus seperti pejabat level 4.

“Untuk fasilitas negara yang ada di Pinangki… Pinangki sudah tidak ada lagi, dan sudah ditarik dari Pinangki,” kata Leonard.

“Khususnya tidak ada kendaraan dinas seperti pejabat tingkat empat, tidak ada yang lain. Tapi seperti biasa urusan operasional, komputer dan peralatan operasional dinas masih menempel di kantor pada saat posko terakhir Pinangki,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejagung) menegaskan kontroversi seputar Pinangki Sirna Malasari masih digaji. Kejaksaan Agung membantah Pinangki masih menerima gaji, dan Kejaksaan Agung mengklaim Pinangki belum menerima gaji sejak September 2020.

“Sehubungan dengan beredarnya berita bahwa Terdakwa Penangki Serna Malasari masih menerima gaji, maka dengan ini kami berupaya memperbaiki materi berita yang ‘tidak benar’ itu,” kata Kepala Kejaksaan, Leonard Eben Ezer Simanguntak, dalam keterangan tertulis, Kamis. (5/8/2021).

“Kami mendapat informasi bahwa gaji Pinangki Serna Malasari belum diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan belum diterima oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020,” katanya.

BACA JUGA :   Seorang Ibu Tega Membunuh Anak Kandung di Brebes

Leonard mengungkapkan bahwa Pinangki resmi di pecat sementara dari posisinya sebagai pegawai pemerintah. Oleh karena itu, Pinangki tidak lagi menjadi jaksa.

Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), secara otomatis dan yang bersangkutan bukan lagi penuntut umum.”

Di kesempatan berbeda, Pj Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Baryono menjelaskan, pemberhentian sementara PNS telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Ayat 1 Pasal 40 Perpres tersebut menjelaskan bahwa pemberhentian sementara pegawai negeri sipil yang ditahan karena melakukan tindak pidana berlaku sejak saat pegawai negeri ditahan. Dan pada ayat 4 pasal yang sama, pegawai negeri sipil yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak diberikan penghasilan/gaji.

Namun dalam ayat 5 disebutkan bahwa pegawai negeri sipil yang diberhentikan sementara diberikan uang untuk pemberhentian sementara tersebut. Selanjutnya, pemberhentian sementara ini dijelaskan pada ayat 6, yang diberikan sebesar 50% dari penghasilan dari pekerjaan terakhir sebagai pegawai negeri sipil sebelum pemberhentian sementaranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :   Universitas Swasta Terbaik Di Jakarta Versi Kemendikbudristek 2021

Kemudian, dalam ayat 7, penghasilan untuk pekerjaan terakhir harus ditulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tunjangan umum yang selangit, jika ada, sampai ditetapkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji.

Penangguhan sementara ini akan terus diberikan kepada Pinangki hingga ia menerima putusan atas kasus suap tersebut. Hal ini diatur dalam ayat 9 yang menjelaskan bahwa penangguhan sementara ini berlaku sampai (a) tersangka dibebaskan berdasarkan perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang atau (b) dikeluarkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. memaksa.

“(Diberikan) secara bulanan sampai hukumannya diskon 50%,” ujarnya kepada Detikcom, Selasa (16/6/2021).

Pinangki diketahui dieksekusi di Lapas Wanita Tangerang. Pinangki dan jaksa agung tidak mengajukan kasasi hingga vonis dalam kasusnya adalah 4 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.