Pemerintah memutuskan diskon tarif listrik, beserta rinciannya
Pemerintah memutuskan diskon tarif listrik, beserta rinciannya

Pemerintah Memutuskan Terus Memberikan Diskon Tarif Listrik

Pemerintah memutuskan untuk terus memberikan insentif diskon tarif listrik kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk periode Juli hingga September 2021.

Sebelumnya, stimulus ini hanya diberikan hingga Juni 2021. Insentif tersebut terdiri dari potongan harga listrik, penerapan pembebasan beban atau biaya langganan, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Reza Muliana mengatakan,Pemerintah memutuskan perpanjangan stimulus ini merupakan tindak lanjut dari pemerintah sejalan dengan pelaksanaan PPKM Program Darurat Jawa Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. .

“Mempertimbangkan kondisi masyarakat saat ini, khususnya terkait dengan pelaksanaan rencana darurat PPKM, pemerintah memutuskan untuk terus menggalakkan program kelistrikan hingga triwulan III 2021 dengan ketentuan berlaku pada triwulan II 2021,” kata Reda. dalam sebuah pernyataan. Pernyataan, Senin (5/7/2011) 2021.

Menurut dia, Kementerian ESDM telah menginstruksikan PT PLN (Persero) untuk melakukan perpanjangan pelaksanaan stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan III tahun 2021. Rinciannya sebagai berikut:

BACA JUGA :   Cara Mencetak Sertifikat Vaksin Online yang Aman

1. Perpanjangan penerapan diskon tarif listrik PLN untuk pelanggan domestik, komersial dan industri:

Sebuah. Pelanggan untuk rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), usaha kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):

– Reguler atau Pasca Bayar: Tagihan listrik diberikan diskon 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya muat);

Prabayar: Tarif diskon listrik untuk pembelian token sebesar 50%.

NS. Pelanggan Rumah Subsidi 900 VA (R1 / TR 900 VA):

Reguler atau Pascabayar: Tagihan listrik diberikan diskon 25% (biaya pemakaian dan biaya muat).

Prabayar: memberikan diskon 25 persen untuk harga listrik saat membeli token.

2. Pengecualian dari penerapan ketentuan rekening minimal 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian listriknya kurang dari ketentuan rekening minimal (40 jam dalam), berlaku untuk:

– Pelanggan kelas sosial 1300VA ke atas (S-2/TR 1300 VA hingga S-3/TM >200 kVA);

BACA JUGA :   Hak Dan Kewajiban Anak Di Rumah Yang Orang Tua Harus Tahu

– Pelanggan Kelas Bisnis dengan 1300VA ke atas (B-1/TR 1300 VA hingga B-3/TM >200 kVA); Dan

– Pelanggan industri tenaga listrik 1300VA ke atas (I-1/TR 1300 VA hingga I-4/TT, 30.000 kVA ke atas);

– Pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listrik

3. Pembebasan dari penerapan ketentuan rekening minimal 50 persen untuk pelanggan kategori layanan khusus berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

4. Pembebasan 50 persen dari biaya atau biaya berlangganan

kelas sosial pelanggan 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA sampai S-2/TR 900 VA);

NS. Daya 900 VA Pelanggan kelas bisnis (B-1/TR 900 VA); Dan

NS. Pelanggan industri energi 900 VA (I-1 / TR 900 VA).

Reda menjelaskan, total anggaran yang dialokasikan untuk pemberian stimulasi listrik hingga triwulan III 2021 sekitar Rp 9,27 triliun, dan jumlah penerima manfaat sekitar 33,74 juta pelanggan.

BACA JUGA :   Begini Cara Mengitung Denda Pajak Mobil yang Lupa saat Bayar

“Kebutuhan tambahan anggaran untuk memperpanjang stimulus ini sebesar Rp 2,33 triliun dari alokasi semester I 2021 sebesar Rp 6,94 triliun,” katanya.

“Kebutuhan tambahan anggaran untuk memperpanjang stimulus ini sebesar Rp 2,33 triliun dari alokasi semester I 2021 sebesar Rp 6,94 triliun,” katanya.

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kompensasi bagi pelanggan biasa dalam bentuk nilai diskon yang akan menjadi saldo di bulan berikutnya. Untuk pelanggan prabayar, nilai diskon akan diberikan dalam bentuk kode penebusan.

Reza, dalam rangka pelaksanaan program pemerintah memutuskan tersebut, mengatakan pihaknya meminta PLN untuk terus berupaya menjaga efisiensi pemanfaatan tenaga listrik dan menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.

Ia menyimpulkan, “PLN harus terus berupaya menjaga efisiensi pemanfaatan tenaga listrik dan memberikan pelayanan kepada pelanggan sesuai dengan tingkat kualitas pelayanan tenaga listrik, serta menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.”