DAFTAR ISI
Prosedur Pengurusan Mutasi Motor – Cek biaya ganti motor dan mobil serta tata cara pengurusannya sendiri di kantor Samsat tanpa menggunakan jasa perantara yang agak mahal.
Modifikasi kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan membeli sepeda motor atau mobil dari luar daerah di luar negara asal KTP.
Selain kewajiban ganti nama, pemilik kendaraan juga harus mengurus paku sepeda motor atau mobil di kantor Samsat.
Dikutip dari laman NTMC Polri, berikut prosedur pengurusan mutasi motor dari luar daerah.
. Enam dokumen yang harus Anda siapkan
– BPKB
– STNK
– Cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat)
– Kwitansi pembelian dan penjualan (cap 6000)
– KTP Pemilik (Dedicated Territory)
– kendaraan badan hukum: fotokopi anggaran dasar + 1; Fotokopi empat lembar, surat keterangan domisili, surat kuasa bermeterai yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi meterai badan hukum yang bersangkutan
. Prosedur transformasi kendaraan
– Menuju kantor samsat sesuai plat nomor sepeda motor atau kendaraan yang terdaftar saat ini
– Langsung menuju loket yang menangani lonjakan kendaraan, sambil mengirimkan BPKB dan KTP daerah tujuan
– Lakukan pemeriksaan fisik di kantor Samsat
. Kembali ke bagian Mutasi sambil menyerahkan fotokopi BPKB, STNK dan duplikat KTP
– Buka bagian Keuangan Publik dengan membayar biaya
– Kembali ke bagian Ubah dengan membayar biaya untuk menarik file dari Samsat lokal
– Setelah file keluar, beri tahu Samsat tentang area tujuan sambil mengirimkan file yang diterima ke penghitung partisi modulasi
. Menuju ke polisi setempat jika transportasi antar provinsi
– Kembali ke Samsat tujuan sambil menyerahkan dokumen dan mendapatkan izin perjalanan sementara
– Menunggu STNK dan plat nomor pada waktu tertentu
– Kembali ke Samsat untuk menerima STNK dan plat nomor terbaru, membayar pajak, STNK dan biaya plat dan menulis BPKB
– Menunggu update BPKB
– Ambil BPKB yang diperbarui jika sudah siap
. Tarif atau biaya
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang prosedur pengurusan mutasi motor dan mobil dan juga tarif Negara bukan pajak yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif angkutan kendaraan bermotor yang diberikan adalah:
– Kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dikenakan tarif Rp 150.000 per versi
– Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dikenakan tarif Rp 250.000 per versi
Demikian informasi mengenai prosedur pengurusan mutasi motor dan biaya motor atau mobil beserta di kantor samsat tanpa menggunakan jasa perantara.