SocialBerita.com – Menteri Sosial Mensos Tri Rismaharini kembali menegaskan kebijakan pemerintah menyalurkan bantuan pangan non tunai (BPNT) atau program sembako secara tunai.
Risma menegaskan, kebijakan penyaluran bansos tunai ini sesuai dengan regulasi yang ada.
Salah satu regulasi yang mengatur hal tersebut adalah Perpres Nomor 63 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Tahun 2017.
Dalam Pasal 5 sehubungan dengan mekanisme penyaluran dapat dilakukan melalui penarikan dana dan/atau pembelian barang.
Risma melaporkan di situs Kementerian Sosial pada Minggu (13/3/2022) di Malang “Kerja sama dengan PT Boss diharapkan dapat mempercepat penyaluran program sembako pada Januari, Februari dan Maret”.
Mensos mengaku banyak menerima pengaduan penerimaan barang bantuan yang kualitasnya kurang baik untuk kebutuhan sehari-hari.
Ini tidak hanya menyangkut hadiah, tetapi juga mekanisme di bidang-bidang yang tidak menguntungkan penerima manfaat.
Oleh karena itu, Resma menekankan agar para agen, distributor dan distributor yang berpartisipasi dalam program Simpaco tidak boleh memaksa penerima bantuan untuk mendapatkan bantuan sembako dalam bentuk paket sembako.
Penerima manfaat harus didukung sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka sendiri.
Dukungan cairan Rp 600,000
Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai lembaga yang mendistribusikan kartu BPNT atau Sembako.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima bantuan selama tiga bulan sekaligus.
BPNT, yang dikenal sebagai bantuan sembako, telah mengalokasikan Rs 200.000 per bulan untuk KPM.
Berdasarkan informasi akun Instagram Kementerian Sosial Kemensosri, penerima bantuan BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000 karena mereka menerima bantuan sembako selama tiga bulan sekaligus.
Bantuan sembako pada bulan Januari, Februari dan Maret 2022 akan disalurkan melalui kantor pos.
KPM bebas memilih tempat membeli makanan.
Penerima bantuan sembako tidak boleh dipaksa untuk membelanjakan di tempat-tempat tertentu.
Selain itu, mengemas makanan untuk dibeli oleh KPM tidak diperbolehkan.
Cara mengetahui siapa yang mendapat bantuan sembako
BPNT atau penerima Bantuan Sembako dapat diketahui melalui laman Cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima BPNT:
1. Buka halaman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan Kabupaten, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kota/Kelurahan.
3. Masukkan nama penerima sesuai KTP.
4. Masukkan kode huruf yang tertera pada kotak Kode.
5. Jika teks simbol tidak jelas, klik simbol segarkan di sebelah kanan untuk mendapatkan simbol baru.
6. Klik tombol Ambil Data.
Sistem penyaringan bansos Kemensos mencari nama penerima bantuan sesuai wilayah yang diinput.
pembayaran bantuan pangan
Pengeluaran untuk BPNT, atau bantuan sembako, dilaporkan dalam tiga cara:
1. Petugas kantor pos mengantarkan langsung ke rumah KPM (door to door).
2. Pembayaran melalui komunitas.
3. Pembayaran kantor pos.
Kemensos dan Pos Indonesia mengimbau KPM untuk memanfaatkan dana bantuan dengan lebih baik.
“Seharusnya digunakan untuk sembako, bukan pulsa atau rokok.”
Arifin Muchlis, Senior Vice President Region 2, PT Pos Indonesia, Jakarta mengatakan, “Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban mereka yang terdampak COVID-19.”