Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru September 2021 Selama PPKM
Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru September 2021 Selama PPKM

Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru September 2021 Selama PPKM

Syarat Naik Pesawat Terbaru September 2021 – Persyaratan boarding untuk penerbangan pada September 2021 menjadi pertanyaan banyak orang setelah menerapkan Perluasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan ini berlaku di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali untuk periode yang berbeda.

Perpanjangan terakhir PPKM se-Jawa-Bali berlangsung selama satu minggu, mulai 7 hingga 13 September 2021.

Sedangkan untuk luar Jawa-Bali, PPKM akan berjalan selama dua minggu mulai 7-20 September 2021.

Dengan aturan PPKM yang diperluas di setiap daerah, persyaratan naik pesawat sering dipertanyakan karena mereka khawatir mereka juga akan melihat perubahan. Berikut informasi terbaru yang perlu Anda ketahui.

Ketentuan syarat naik pesawat September 2021 Jawa-Bali

Aturan terkait persyaratan perjalanan udara tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang penerapan pembatasan Covid-19 level 4, levek 3, dan level 2 di wilayah Jawa dan Bali.

BACA JUGA :   Kartu Prakerja Gelombang 24 Bakal Dibuka Kamis 17 Maret 2022

Aturan ini berlaku dari 7 hingga 13 September. Detailnya di sini:

Penumpang dalam penerbangan antar kota atau wilayah di Jawa-Bali atau ke kota-kota di Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil PCR negatif (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang divaksinasi. Dosis pertama.

Jika dosis kedua divaksinasi, penumpang dapat mengubah persyaratan PCR menjadi antigen (H-1 sebelum terbang).

Penerbangan hanya diizinkan untuk penumpang berusia 12 tahun ke atas.
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak menggunakan pelindung wajah tanpa menggunakan masker.

Validasi dokumen persyaratan penerbangan (vaksin, PCR atau hasil tes antigen) melalui aplikasi PeduliLindung di checkpoint bandara

Syarat naik pesawat untuk penerbangan bulan September 2021 di luar Jawa Bali

Aturan mengenai kondisi perjalanan udara tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3 dan level 2 penyakit virus corona 2019 di luar Jawa dan Bali.

BACA JUGA :   Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pendidikan di Indonesia

Aturan ini berlaku dari 7 hingga 20 September. Detailnya di sini:

Penumpang pesawat ke atau dari kota atau provinsi di luar Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil PCR negatif (H-2 sebelum penerbangan).

Penerbangan hanya diizinkan untuk penumpang berusia 12 tahun ke atas.
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak menggunakan pelindung wajah tanpa menggunakan masker.

Cek kebenaran dokumen persyaratan penerbangan (hasil tes vaksin dan PCR) dengan aplikasi PeduliLindung di checkpoint yang disediakan bandara.

Informasi lebih lanjut mengenai syarat naik pesawat untuk penerbangan pada September 2021 adalah masalah integrasi dengan PeduliLindung yang perlu diketahui calon penumpang.

BACA JUGA :   Pedagang Pempek Ditangkap Karena Mencuri CD Wanita, Untuk Jerawat

Diketahui, bukti hasil tes COVID-19 dan kartu vaksinasi akan otomatis terunggah ke PeduliLindung.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 847/2021 yang menyatakan bahwa laboratorium dan fasilitas kesehatan yang melakukan antigen RDT dan PCR wajib memasukkan data hasil tes ke dalam aplikasi allrecord-tc-19 (New-all Record/NAR). .

Hasil tes tersebut kemudian akan muncul di akun PeduliLindung masing-masing calon penumpang di atas kapal.

Calon penumpang penerbangan juga dapat melakukan pengecekan mandiri melalui https://cekmandiri.pedulindungi.id untuk mengetahui status atau kelengkapan dokumen kesehatan digitalnya sebelum keberangkatan.

Ini dia syarat naik pesawat September 2021 yang perlu kamu ketahui. Jangan lupa perhatikan detail persyaratannya agar tidak salah kaprah saat ingin traveling!