Cara Mengecek Subsidi Gaji BPJS Tahun 2021
Cara Mengecek Subsidi Gaji BPJS Tahun 2021

Cara Mengecek Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan – Pemerintah kembali memberikan bantuan Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat tertentu untuk menerimanya.

Pemberlakuan Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat meringankan beban pengusaha dalam mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan dan dibagikan sekali selama dua bulan sebesar Rp 1 juta.

Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan akan didistribusikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada calon penerima sesuai data yang valid dari BPJS Ketenagakerjaan.

Mengutip Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, saat ini BPJAMSOSTEK telah menyerahkan hingga 1 juta data ke Kementerian Tenaga Kerja untuk pendistribusian Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 pada tahun 2021.

BACA JUGA :   Buat Rekening Online BRI, Ini Cara dan Syaratnya

Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan melalui Directed Bank atau HIMBARA Bank (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) ke rekening calon penerima manfaat.

Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek secara online di bpjsketenagakerjaan.go.id.

Tahapan Distribusi Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Verifikasi dilakukan sesuai dengan standar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.

2. Kemudian melakukan pemeriksaan administrasi dan membayar Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan pengecekan kelengkapan, pencocokan format dan copy data.

3. Kemudian pembayaran ke rekening pegawai akan dilakukan melalui Bank Himbara, sedangkan untuk pegawai Kabupaten Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Uang bantuan kemudian secara otomatis didistribusikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :   Kisah dan Sejarah Hari Pramuka 14 Agustus

Perbedaan Skema Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 dan 2021

Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020

  1. – Gaji/upah maksimum penerima Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp 5 juta
  2. – Tidak ada batasan regional atau wilayah
  3. – Uang yang diterima penerima Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan yang diperoleh sebesar Rp 2,4 juta.
  4. – Pendistribusian Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan rekening pribadi penerima.

Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

  1. – Maksimal Rp 3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang UMP dan UMKnya lebih besar dari Rp 3,5 juta, dan persyaratan gaji/upah paling banyak UMP atau UMK dibulatkan seratus ribu penuh.
  2. – Selanjutnya. Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 atau Level 4 (kecuali Aceh).
  3. – Prioritas diberikan kepada pekerja/karyawan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
  4. – Uang yang diterima penerima Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 500.000 per bulan dan dibagikan dalam satu kali pembayaran selama dua bulan sebesar Rp 1 juta.
  5. – Penyaluran dana Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan melalui 4 bank HIMBARA yaitu BRI, BNI, BTN dan Mandiri. Secara khusus, Provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
BACA JUGA :   Penerima Subsidi melalui rekening Bank Himbara

 

BACA SELENGKAPNYA DISINI